DOMPU, samawarea.com (26 Oktober 2026) – Tim gabungan Polres Dompu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga berinisial AG (41) dan RM (25).
Selain itu tim menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,86 gram, uang tunai Rp 5.195.000, dua HP, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta sepeda motor Honda Vario berwarna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar sebuah rumah warga di Kelurahan Kandai II.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, SH., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK., memimpin langsung pengungkapan dan meringkus AG.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
AG mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu yang ditemukan di kendaraannya adalah miliknya. Selanjutnya, kedua terdugabeserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, termasuk menelusuri sumber barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba. Lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum secara profesional dengan dukungan aktif masyarakat.
Kapolres juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta terbebas dari ancaman narkoba. (SR)






