Sumbawa Besar, SR (03/03)
Meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, telah mengratiskan seluruh biaya pengurusan dokumen kependudukan sejak 3 Februari lalu, namun masyarakat belum begitu terbebas.
Sebab penarikan pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran masih ditarik di kantor desa, kelurahan maupun kecamatan. Bahkan biayanya jauh lebih besar dibandingkan dengan saat diberlakukan penarikan di kantor Disdukcapil. Untuk di kantor desa, alasan penarikan itu karena masih diatur dalam APBDes.
Kepala Disdukcapil Sumbawa, Dr Muhammad Ikhsan Safitri M.Si, melarang desa, kelurahan dan kecamatan untuk memungut biaya pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran, dengan dalih apapun.
Menurut Doktor Ikhsan, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ada azas hukum yang menjadi acuannya. Azas hukum atau aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
APBDes sebutnya, diatur dalam Perdes, sementara kebijakan menggratiskan seluruh biaya pengurusan dokumen kependudukan ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU NO. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga sangat jelas, Perdes tidak boleh bertentangan dengan UU. Artinya pengurusan dokumen kependudukan baik itu di kantor desa, kelurahan maupun kecamatan, gratis. “Jadi, jangan lagi ada pungutan dalam bentuk apapaun dalam pengurusan dokumen kependudukan,” tandasnya.