Sumbawa Besar, SR
Alotnya penuntasan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri Sumbawa, mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi NTB. Meski telah lama menetapkan beberapa orang tersangka, namun kasus itu tak kunjung disidangkan. Untuk mencari penyebabnya sekaligus sebagai bentuk klarifikasi, Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan ekspos tiga kasus Tipikor di Kejati NTB, belum lama ini. Tiga kasus tersebut adalah Proyek Embung Sebewe, DED Terminal Dishub, dan Proyek BBA Empang. Dari tiga kasus yang merupakan tunggakan beberapa tahun lalu ini sudah menetapkan sedikitnya 7 orang tersangka.
Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, kemarin, mengakuinya dan mengatakan tiga kasus dugaan korupsi itu sudah ditangani sebelum dia menjabat.
Dalam ekspos tersebut, ungkap Kajari, pihak kejaksaan tinggi menanyakan mengapa hingga kini kasus itu masih menjadi tunggakan, dan apa yang menjadi kendalanya. Kajati meminta agar terus didalami dan dituntaskan.
Terhadap hal ini, Kajari mengaku kendala yang dihadapi adalah hasil perhitungan BPKP terkait besarnya kerugian negara yang sampai saat ini belum dikantongi. “Kami bukan ahli menghitung untuk menentukan besarnya kerugian negara, karena ada institusi lain yang lebih berwenang,” kata Kajari.
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut, dengan kembali menyegarkan keterangan sejumlah saksi sambil menunggu hasil perhitungan BPKP.
Untuk diketahui kasus Embung Sebewe sudah menetapkan tiga orang tersangka, DED tiga tersangka dan satu tersangka untuk kasus BBA.