Selamatkan Uang Negara, Kajati Puji Kajari Sumbawa

oleh -302 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (24/02/14)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sugeng Pudjianto SH MH memberikan apresiasi dan atensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa atas penyelesaian pembayaran tunggakan piutang uang pengganti para terpidana kasus korupsi yang ditempuh melalui jalur non litigasi.
Kajati meminta seluruh Kajari di wilayah NTB dapat mencontoh dan mengikuti jejak Kajari Sumbawa yang dapat memaksimalkan penyelesaian jalur non litigasi sehingga tidak sampai menempuh upaya litigasi dalam menyelamatkan keuangan negara.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH kepada SR, kemarin, mengaku mendapatkan pujian itu. Menurutnya apresiasi Kajati merupakan perhatian pimpinan terhadap bawahannya guna memotivasi dalam rangka meningkatkan kinerja. Namun demikian, upaya penyelamatan keuangan negara dari para terpidana korupsi menjadi kewajiban pihaknya. Dalam mengupayakannya, ungkap Kajari, pendekatan secara personal lebih diutamakan, dengan mengetuk hati para koruptor agar dapat menuntaskan kewajibannya sebagaimana yang sudah menjadi keputusan hukum. “Alhamdulillah ada beberapa terpidana yang sudah melaksanakan kewajibannya meski sebagian di antaranya membayar dengan cara mencicil,” kata Kajari.

Baca Juga  Sembunyi Shabu di Bawah Selimut, Satpam Pegadaian Taliwang Dibekuk

Untuk diketahui, dari 11 terpidana korupsi, 5 di antaranya sudah membayar uang pengganti melalui jalur non litigasi. Selebihnya masih pendekatan, pendataan asset dan ada juga yang kehilangan jejak karena sudah tidak berdomisili di lokasi yang tertera dalam berkas. Disebutkan Sugeng-akrab Kajari Sumbawa disapa, tiga terpidana yang alamat jelasnya masih dicari hingga kini adalah Kusuma Gunawan—kasus korupsi Tahun 1997 dengan uang pengganti Rp 135 juta, Ir Budiarsa (Tahun 2001) Rp 35 juta, dan Amiruddin (1998) Rp 46 juta.

Kemudian terpidana lainnya adalah H Kuling Ahmadi (Tahun 2003) Rp 109 juta yang kini tengah dilakukan pendataan asset oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya I Nengah Sujana (1991) Rp 50 juta yang sudah menyatakan tidak sanggup membayar disertai dengan keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan bahwa terpidana tersebut sudah tidak memiliki harta benda. Terpidana lainnya adalah Mastawan—Rp 143 juta yang memilih menempuh jalur litigasi dan kini telah menempuh upaya banding. Namun pihak kejaksaan masih terus melakukan pendekatan agar terpidana ini dapat menyelesaikan kewajibannya.

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *