SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (26 Oktober 2026) – Puluhan warga dan petani dari Kecamatan Ropang, Lantung, dan Orong Telu mendatangi Kantor Bupati Sumbawa, Senin (26/10/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperjuangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Intam karena wilayah konsesi perusahaan tersebut disebut mencakup permukiman, fasilitas umum, lahan persawahan, perkebunan, hingga tanah adat.
Massa meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian terhadap status lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sumbawa.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Sumbawa itu mendapat pengamanan dari personel Polres Sumbawa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah menyampaikan aspirasi secara bergantian, perwakilan warga mendapat kesempatan berdialog langsung dengan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P.
Dalam dialog tersebut, warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menolak investasi pertambangan. Namun, mereka meminta agar keberadaan izin tambang tidak mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang telah lama dikuasai dan dikelola.
Salah seorang orator, M. Taufan dari Lingkar Hijau, mengatakan persoalan konsesi PT Intam telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah. Meski kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi, menurutnya, Pemkab Sumbawa tetap memiliki peran penting untuk meneruskan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang berwenang.
“Kami sudah lama menyampaikan aspirasi ini kepada Pemda Sumbawa. Meski kewenangannya berada di provinsi, Bupati Sumbawa wajib menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Taufan menyebut wilayah konsesi PT Intam mencapai sekitar 18.000 hektare yang tersebar di Kecamatan Ropang, Lantung, dan Orong Telu. Di dalam wilayah tersebut, kata dia, terdapat permukiman penduduk serta berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, puskesmas, dan masjid.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran warga terkait kepastian status tanah dan keberlangsungan aktivitas sosial maupun ekonomi mereka apabila kegiatan pertambangan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Selain permukiman dan fasilitas umum, warga juga menyoroti areal persawahan serta perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Mereka mengaku memiliki dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan lahan, mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga sertifikat tanah.
“Kami tidak menolak investasi. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan wilayah konsesi yang juga mencakup sawah dan perkebunan masyarakat. Lahan itu dikuasai dan dikelola warga, bahkan ada yang memiliki SPPT dan sertifikat,” ujarnya.
Atas dasar itu, warga meminta Pemkab Sumbawa mengusulkan pencabutan IUP PT Intam kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Apabila pencabutan izin tidak dapat dilakukan, mereka meminta agar seluruh lahan masyarakat dan tanah adat yang berada dalam wilayah konsesi dikeluarkan dari IUP perusahaan.
“Kami minta kepada Bupati, jika tidak bisa menyetop IUP, semua lahan masyarakat dan lahan adat dikeluarkan dari IUP,” tegas Taufan.
Ia berharap pemerintah segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sebelum berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan. Warga, kata dia, tidak ingin persoalan lahan berujung pada situasi yang justru merugikan masyarakat sebagai pihak yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan.
“Kami tidak menginginkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sebab, masyarakat yang akan menjadi korbannya,” katanya.
Persoalan tumpang tindih lahan juga dirasakan kelompok tani di Desa Lebin, Kecamatan Ropang. Ketua kelompok tani setempat mengungkapkan bahwa para petani sebelumnya tidak mengetahui areal persawahan yang mereka kelola masuk dalam wilayah IUP PT Intam.
Informasi tersebut baru mereka ketahui ketika pemerintah menjalankan program cetak sawah baru. Temuan itu kemudian mendorong para petani mencari kejelasan mengenai status lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Setelah mengetahui persoalan tersebut, para petani berkonsultasi dengan ketua adat untuk membahas langkah yang dapat ditempuh. Mereka berharap ada solusi yang mampu melindungi hak dan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.
“Jadi, kami langsung berkonsultasi dengan ketua adat. Kami mencari solusi bagaimana kami bisa hidup dan perusahaan tetap berjalan. Ini yang menjadi harapan kami,” ungkapnya.
Bagi para petani, kepastian status lahan merupakan persoalan mendasar. Areal tersebut telah lama dikelola untuk menopang kebutuhan keluarga dan menjadi sumber pendapatan masyarakat.
Karena itu, mereka berharap pemerintah memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemegang hak atas tanah, dan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian yang adil serta menghindari persoalan berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, tuntutan warga berpusat pada dua hal, yakni pencabutan IUP PT Intam atau pengeluaran lahan masyarakat dan tanah adat dari wilayah konsesi. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas lahan warga sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari. (SR)






