SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Oktober 2026) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., meminta jajarannya segera menindaklanjuti aspirasi warga dan petani yang mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Intam. Ia menginstruksikan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa untuk memanggil pihak perusahaan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas persoalan lahan yang masuk dalam wilayah konsesi pertambangan tersebut.
Langkah ini disampaikan Bupati yang disapa Haji Jarot saat menerima massa aksi di Kantor Bupati Sumbawa, Senin (26/10/2026). Ia mengapresiasi masyarakat yang memilih datang langsung untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Menurut Bupati, pertemuan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan OPD terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi langkah penyelesaian yang memungkinkan.
“Perusahaan boleh mengeksplorasi mineral di dalam tanah. Tetapi, warga berhak untuk beraktivitas di atas lahan,” tegas Bupati di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan, kegiatan eksplorasi pertambangan tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki atau dikuasai secara sah. Warga tetap dapat menjalankan aktivitas pertanian dan perkebunan di atas lahan yang memiliki sertifikat, meskipun berada dalam wilayah konsesi pertambangan.
“Warga tetap bisa beraktivitas di atas lahan persawahan atau perkebunan yang memiliki sertifikat. Itu merupakan hak masyarakat, meskipun lahannya masuk dalam wilayah konsesi tambang,” ujarnya.
Karena itu, Bupati menilai persoalan tersebut perlu dicermati secara menyeluruh dengan memperhatikan hak-hak masyarakat serta ketentuan yang mengatur kegiatan pertambangan.
Ia juga menjelaskan bahwa status eksplorasi yang saat ini dijalankan PT Intam belum tentu berlanjut ke tahap eksploitasi atau penambangan. Ada sejumlah faktor dan persyaratan yang harus diperhatikan sebelum perusahaan memasuki tahapan tersebut.
“Jadi, walaupun sekarang eksplorasi, belum tentu menjadi eksploitasi tambang,” katanya.
Terkait tuntutan pencabutan IUP, Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikan warga. Pemkab juga akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingat kewenangan perizinan yang menjadi tuntutan masyarakat berada di tingkat provinsi.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengawal proses tindak lanjut dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan pertanian, perkebunan, permukiman, hingga tanah adat yang berada di dalam wilayah konsesi PT Intam.
Dengan demikian, persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan dan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Setelah mendengar penjelasan Bupati Sumbawa mengenai rencana tindak lanjut tersebut, massa aksi kemudian membubarkan diri. (SR)






