SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Oktober 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengamankan empat pemuda dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Rabu (7/10/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 23 poket sabu dengan berat bruto 7,86 gram.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, tim bergerak menuju sebuah rumah yang disebut milik terduga pelaku berinisial TA. Saat dilakukan penyergapan, tim mendapati empat pemuda sedang berkumpul di ruang tamu.
Keempatnya masing-masing berinisial TA (27), DS (23), FP (27), dan MS (25) yang kemudian digeledah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di beberapa tempat. Sebanyak satu poket ditemukan di dalam kancing celana DS, 10 poket di dalam tas jinjing berwarna hitam, serta 11 poket di atas kusen ruang tamu.
Tim juga menemukan satu poket sabu lainnya di dalam kamar utama yang disebut milik TA. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 poket sabu dengan berat bruto 7,86 gram.
Selain narkotika, polisi menyita satu timbangan digital, empat unit telepon genggam Android, alat isap sabu atau bong, dua pipa kaca, empat bendel plastik klip kosong, tiga korek gas, dua skop plastik, satu tas kecil berwarna hitam, serta uang tunai Rp 487.000 diduga hasil transaksi.
Menurut Kasat, berdasarkan interogasi awal, TA mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya.
Polisi saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam peredaran narkotika. (SR)






