Bongkar Narkoba di Alas Barat, Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa dan BNNP NTB Ringkus Sepasang Kekasih, Sabu Lebih dari 1 Ons Disita

oleh -255 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Oktober 2026) – Jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa kembali terungkap. Kali ini, tim gabungan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB meringkus sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Alas Barat, Sabtu (31/10/2026) dinihari.

Dalam operasi yang dikomandani Plt. Kasi Intelijen BNNP NTB, IPDA Mujito, SH dimulai sekitar pukul 00.10 Wita. Tim menyita sabu dengan berat bruto mencapai 107,53 gram atau lebih dari 1 ons. Barang haram tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

Kabid Berantas BNNP NTB Kombes Pol. Darsono Setyo Adji, S.I.K.,S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Plt. Kasi Intelijen BNNP NTB, IPDA Mujito, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dikomandaninya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan penyergapan terhadap sepasang kekasih yang sedang berboncengan sepeda motor dan diduga menunggu pembeli hendak melakukan transaksi narkotika.

Keduanya berinisial AS alias Genk (44), warga Desa Luar, Kecamatan Alas, dan SM (21), warga Desa Kalimango. Informasinya, AS alias Genk diduga merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Sekretaris Desa Kalimango, tim menemukan satu poket besar dan satu poket sedang berisi kristal yang diduga sabu di saku celana AS alias Genk. Selain itu ditemukan timbangan digital dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan kemudian bergerak menuju dua lokasi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua terduga.

Lokasi tersebut adalah sebuah rumah kontrakan di Dusun Stober, RT 02 RW 07, Desa Luar, Kecamatan Alas. Penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, termasuk bekas pemakaian dan uang tunai.

Tim selanjutnya mendatangi kediaman AS di RT 003 RW 002, Desa Luar, Kecamatan Alas, untuk melakukan penggeledahan lanjutan..

Penggeledahan di tiga lokasi berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan perangkat desa dan warga setempat.

Kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke Makodim 1607/Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tim gabungan menyita dua paket narkotika jenis sabu, masing-masing satu paket klip besar dengan berat bruto 102,86 gram dan satu paket klip kecil seberat 4,67 gram. Total berat bruto mencapai 107,53 gram.

Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti nonnarkotika, di antaranya, satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna silver bernomor polisi DR 1757 RB, sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam lis merah putih bernomor polisi EA 4057 FB, uang tunai sebesar Rp 952.000, dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix dan iPhone 14, dua buah bong, lima pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, gunting  timbangan digital, sebelas korek gas, dan tiga buah dompet yang digunakan untuk menyimpan sejumlah barang bukti.

Saat ini, tim gabungan masih melakukan gelar hasil pengungkapan serta tes urine terhadap kedua terduga. Rencananya, keduanya akan dibawa ke Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh BNNP NTB.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa yang membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.(SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *