MATARAM, samawarea.com (30 Oktober 2026) – Upaya penagihan tunggakan Retribusi Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Bangsal, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menunjukkan hasil. Pihak agen kapal yang memiliki kewajiban retribusi tersebut akhirnya melakukan pembayaran sebesar Rp30 juta pada Kamis (29/10/2026).
Pembayaran ini dilakukan setelah digelar rapat audiensi yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Dinas Perhubungan, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bangsal.
Audiensi tersebut secara khusus membahas penyelesaian tunggakan Retribusi Jasa Kepelabuhanan, terutama jasa tambat kapal yang belum dituntaskan meskipun berbagai upaya penagihan telah dilakukan sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, pihak agen kapal menyampaikan komitmennya untuk melunasi seluruh kewajiban retribusi secara bertahap. Sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik, pembayaran awal sebesar Rp30 juta langsung direalisasikan pada hari yang sama.
Kepala Bidang Retribusi Daerah Bapenda Provinsi NTB, Hamid Fahmi Ardiyanto, S.E., M.Ec.Dev. bersama tim yang hadir dalam audiensi tersebut menegaskan pentingnya kepastian penyelesaian sisa tunggakan.
Ia juga meminta agar pihak agen kapal menetapkan jadwal pembayaran berikutnya serta menuangkan komitmen penyelesaian kewajiban tersebut secara tertulis. Dengan demikian, proses pelunasan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan.
Audiensi ini menjadi bagian dari langkah koordinatif pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam mempercepat penyelesaian piutang retribusi daerah.
Selain mendorong kepatuhan wajib retribusi, upaya tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTB, khususnya dari sektor jasa kepelabuhanan.
Pemerintah berharap komitmen pembayaran yang telah disampaikan pihak agen kapal dapat direalisasikan hingga seluruh tunggakan diselesaikan. (SR)






