DPRD KSB Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Badaruddin Duri Minta Perda Beri Dampak Nyata ‎

oleh -80 Dilihat
 
SUMBAWA BARAT, Samawarea. Com ( 16/9/2026)
‎DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna, Rabu, 16 September 2026.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian agenda legislasi daerah terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.
‎
‎Wakil Ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri, mengatakan perubahan Propemperda tidak boleh dipandang sebatas penambahan atau perubahan daftar agenda pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Lebih dari itu, keputusan tersebut harus menjadi komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melahirkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
‎
‎“Penetapan perubahan Propemperda ini harus kita maknai sebagai komitmen politik bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Badaruddin Duri.
‎
‎Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Dewan Duri itu menegaskan, pembentukan Perda tidak boleh hanya mengejar target legislasi. Setiap regulasi harus memiliki kualitas, dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
‎
‎“Pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh sekadar memenuhi target legislasi, tetapi harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memiliki dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
‎
‎
‎Ia meminta seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Perubahan Propemperda 2026 menjadi perhatian dan prioritas bersama untuk diselesaikan.
‎
‎Menurutnya, pembahasan Raperda harus dilakukan secara terukur, transparan dan tepat waktu dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.
‎
‎Dewan Duri menilai sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi faktor penting dalam memastikan agenda legislasi tidak berhenti pada proses administratif. Regulasi yang lahir harus mampu menjadi instrumen hukum yang mendukung arah pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat KSB.
‎
‎“Melalui penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 ini, mari kita perkuat sinergi dan tanggung jawab kelembagaan antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses pembentukan Perda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, perbedaan tersebut harus diarahkan untuk menemukan rumusan kebijakan terbaik dengan kepentingan daerah dan masyarakat sebagai tujuan utama.
‎
‎“Perbedaan pandangan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah adalah bagian dari demokrasi. Namun, kepentingan daerah dan masyarakat harus tetap menjadi titik temu dan tujuan utama kita bersama,” katanya.
‎
‎Dewan Duri berharap Perubahan Propemperda 2026 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan legislasi, tetapi benar-benar mampu menjadi instrumen hukum dalam memperkuat pembangunan KSB.
‎
‎“Semoga setiap keputusan yang kita ambil senantiasa berpijak pada kepentingan rakyat, kemajuan daerah, dan tegaknya tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *