DOMPU, samawarea.com (10 Agustus 2026) – Polsek Manggelewa Polres Dompu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kasus amoral tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, di sebuah pondok yang berada di lahan penanaman bawang di wilayah Manggelewa.
Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 16 tahun. Sementara terduga berinisial HA 50 tahun, warga Kabupaten Bima.
Berdasarkan laporan, saat kejadian korban berada di pondok untuk melakukan pengisian token listrik. Di tengah kondisi lokasi yang relatif sepi, terduga datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh.
Usai kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban bersama orang tuanya kemudian mendatangi Mapolsek Manggelewa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Merespons laporan itu, personel piket Polsek Manggelewa langsung bergerak menuju lokasi. Terduga kemudian diamankan di lahan bawang miliknya yang berada di Desa Soriutu.
Terduga selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan sekaligus menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Manggelewa, IPTU Zainal Arifin, S.IP., membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
“Benar, setelah menerima laporan dari korban bersama orang tuanya, personel langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya juga mengarahkan korban dan keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.
Langkah tersebut dilakukan agar perkara dapat ditangani sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan gerak cepat personel Polsek Manggelewa dalam merespons laporan tersebut.
Menurutnya, Kapolres mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Manggelewa yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Bapak Kapolres mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Manggelewa yang segera merespons laporan dari masyarakat. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan profesional, terlebih menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menegaskan, Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Dompu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak. Kami juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganannya kepada kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini, penanganan perkara dilanjutkan melalui Unit PPA Satreskrim Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan, status terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (SR)






