SAMAWAREA PARLEMENTARIA , KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Juli 2026) – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi penyelesaian persoalan akses jalan bagi Kelompok Tani Buin Dua, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa ini menghadirkan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pengembang.
RDP tersebut membahas dampak perkembangan kawasan perumahan terhadap akses jalan yang selama ini digunakan Kelompok Tani Buin Dua untuk menunjang aktivitas pertanian.
Untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, Komisi III menghadirkan jajaran pemerintah daerah, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa.
Turut hadir Camat Moyo Hilir, Kepala Desa Moyo, dan Kapolsek Moyo Hilir. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi di lapangan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Dalam forum tersebut, Komisi III juga mempertemukan secara langsung perwakilan Kelompok Tani Buin Dua sebagai pengguna akses jalan dengan pihak Developer Graha Family. Mediasi ini menjadi ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan dan mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi.
Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa berharap melalui RDP ini dapat dirumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan, sehingga akses jalan bagi petani tetap terjamin untuk mendukung aktivitas pertanian, sekaligus tidak menghambat iklim investasi dan pembangunan kawasan perumahan di wilayah tersebut.
Hasil pembahasan dalam rapat ini diharapkan menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sumbawa. (SR)






