Bupati dan Forkopimda Turun ke Tambang Lantung, Dua Lokasi Sudah Berizin, Tiga Lainnya Diminta Urus Izin

oleh -282 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Juli 2026) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta berbagai pihak terkait, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi tambang wilayah Kecamatan Lantung, Selasa (21/7/26).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan mendatangi lima titik kawasan tambang rakyat. Dua lokasi diketahui telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sedangkan tiga lokasi lainnya masih berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum memiliki izin operasi.

“Alhamdulillah hari ini kami turun bersama seluruh Forkopimda. Dari lima lokasi yang kami datangi, ada dua yang sudah memiliki IPR, sementara tiga lainnya baru berstatus WPR sehingga belum boleh melakukan kegiatan produksi,” ujar Bupati yang akrab disapa Haji Jarot.

Bupati mengakui masyarakat di kawasan tersebut memperoleh hasil yang cukup baik dari aktivitas mendulang atau “ngeloyong”. Namun demikian, ia mengingatkan para pemilik alat maupun kelompok yang belum mengantongi IPR agar segera mengurus perizinan dan menghentikan aktivitas operasional sampai izin resmi diterbitkan.

“Kami minta mereka segera mengurus izin. Jangan melakukan operasi sebelum IPR diterbitkan. Kita ingin seluruh aktivitas pertambangan berjalan tertib sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara bagi perusahaan atau kelompok yang telah memiliki izin, Bupati meminta agar seluruh kegiatan dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta memperhatikan aspek sosial masyarakat sekitar.

“Mereka harus fokus bekerja di titik koordinat yang sudah ditetapkan, tidak melampaui batas wilayah izin, serta menjalankan seluruh kaidah pertambangan yang baik,” katanya.

Untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berencana membentuk tim pengawas tingkat kabupaten. Tim ini akan bertugas melakukan pemantauan terhadap kegiatan pertambangan rakyat agar tetap mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tetap akan dilakukan. Aparat akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran, terutama terhadap penggunaan alat berat atau kegiatan produksi tanpa izin,” tandasnya.

Terkait aktivitas masyarakat yang hanya mendulang material lepas di permukaan tanah, dinilai Bipati, berbeda dengan kegiatan produksi menggunakan peralatan.

“Masyarakat yang hanya ngeloyong atau memungut material yang sudah lepas tentu berbeda. Yang kami minta berhenti adalah kegiatan produksi menggunakan alat sebelum memiliki izin resmi,” pungkasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *