Menakar Keadilan di Atas Tanah Ibu Pertiwi

oleh -77 Dilihat

Oleh: Eman Suherman, S.P., M.M.Inov

Ada ironi yang berulang kali dipertontonkan di negeri yang kaya raya ini. Di satu sisi, hukum tampil gagah dengan wajah yang keras ketika berhadapan dengan rakyat kecil yang sekadar berjuang mempertahankan hidup. Namun di sisi lain, hukum terkadang tampak kehilangan
taring ketika berhadapan dengan kekuatan modal yang datang membawa alat berat, mengoyak perut bumi, dan meninggalkan jejak kerusakan yang jauh lebih besar. Di sanalah publik mulai bertanya: apakah keadilan masih berdiri tegak di atas kedua kakinya, ataukah ia mulai berjalan pincang mengikuti arah kepentingan?

Tanah, hutan, sungai, dan gunung bukan sekadar bentang alam. Ia adalah halaman rumah tempat sejarah suatu bangsa ditulis. Ia adalah warisan yang dititipkan oleh generasi terdahulu
kepada generasi yang belum lahir. Karena itu, setiap jengkal tanah yang rusak bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan moral dan peradaban.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan fenomena yang semakin mengusik akal sehat. Aktivitas pertambangan yang oleh sebagian pihak dipromosikan sebagai “tambang
rakyat” justru memunculkan pertanyaan mendasar: benarkah rakyat menjadi pelaku utama, atau hanya dijadikan latar belakang dalam sebuah panggung yang dirancang untuk menyamarkan wajah sesungguhnya dari eksploitasi?

Narasi “pertambangan rakyat” kerap kali dijadikan tameng pembenaran, padahal di balik layar, warga lokal mengalami marjinalisasi di tanah sendiri—menjadi pengais remah-remah sisa di gelapnya malam, sementara siang hari dikuasai aktivitas eksploitasi tanpa izin. Ketika siang hari dikuasai deru ekskavator dan alat berat, publik berhak mempertanyakan makna kata “rakyat” yang dilekatkan pada aktivitas tersebut. Sebab rakyat yang berdaulat bukanlah rakyat yang menunggu belas kasihan. Rakyat yang berdaulat adalah rakyat yang menjadi subjek utama, penerima manfaat utama, sekaligus penjaga utama tanah tempat mereka berpijak.
Dalam konteks inilah para pemangku kebijakan perlu mengambil sikap yang jernih. Tata kelola tidak boleh dibangun di atas fondasi yang ilegal. Lebih mengkhawatirkan lagi apabila narasi
kesejahteraan digunakan sebagai selimut untuk menutupi persoalan legalitas. Kesejahteraan memang tujuan yang mulia, tetapi kesejahteraan yang dibangun di atas fondasi pelanggaran
hukum sesungguhnya hanya menunda datangnya masalah yang lebih besar. Sebab hukum kehilangan wibawanya ketika ia dapat dinegosiasikan, ditafsirkan secara lentur, atau bahkan
diabaikan demi kepentingan sesaat.
Di titik inilah ukuran keberanian negara sesungguhnya dipertaruhkan.

Negara tidak boleh menempatkan pelanggaran hukum sebagai objek kompromi, melainkan sebagai persoalan yang harus diselesaikan melalui penegakan aturan yang adil dan konsisten. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap aturan berlaku sama bagi siapa pun. Tata kelola
yang baik hanya mungkin lahir dari aktivitas yang berdiri di atas landasan yang sah. Tidak ada tata kelola yang sehat bagi sesuatu yang sejak awal menyisakan pertanyaan tentang
legalitasnya. Sebelum berbicara tentang pengelolaan, kemitraan, investasi, atau pembagian keuntungan, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah: apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku?

Jika jawabannya belum jelas, maka pembahasan mengenai tata kelola berisiko berubah menjadi upaya memperindah sesuatu yang sesungguhnya masih memerlukan penegakan hukum.

Keadilan sejatinya tidak diukur dari seberapa keras negara bertindak terhadap yang lemah, melainkan dari keberaniannya menegakkan aturan kepada mereka yang kuat. Ketika petani kecil dapat dengan mudah dijangkau oleh tangan hukum, maka semestinya kekuatan modal yang jauh lebih besar juga tunduk pada standar yang sama. Sebab hukum yang hanya berani kepada yang lemah bukanlah hukum yang adil, melainkan hukum yang kehilangan ruhnya.

Kita tidak anti terhadap investasi. Kita juga tidak anti terhadap pembangunan. Bangsa ini membutuhkan pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam yang produktif. Namun pembangunan yang mengorbankan keadilan hanya akan melahirkan kemakmuran semu. Ia mungkin menghadirkan keuntungan hari ini, tetapimeninggalkan beban sosial dan ekologis yang harus dibayar oleh generasi berikutnya.

Anak cucu kita kelak tidak akan bertanya berapa ton mineral yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi. Mereka akan bertanya mengapa sungai mereka tercemar, mengapa hutan mereka hilang, mengapa tanah mereka tandus, dan mengapa para pemimpin pada zamannya membiarkan semua itu terjadi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang tambang. Ini adalah tentang martabat sebuah bangsa dalam mengelola anugerah alamnya. Ini adalah tentang keberanian negara untuk berdiri di atas prinsip, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan. Dan ini adalah tentang hak masyarakat untuk menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri, bukan sekadar penonton dari kekayaan yang diangkut keluar dari halaman rumah mereka. Sebab ketika hukum kehilangan keberanian untuk membedakan yang benar dan yang salah, maka yang terancam bukan hanya lingkungan hidup, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah tanah yang terluka serta sejarah yang mencatat bahwa kita pernah gagal menjaga titipan bagi generasi yang akan datang.

Keadilan bukan sekadar kata dalam konstitusi, melainkan fondasi yang menentukan apakah sebuah bangsa akan dikenang karena kebijaksanaannya menjaga alam atau karena kelalaiannya menghabiskan warisan yang dimilikinya.

Tidak ada bangsa yang menjadi besar dengan menghabiskan alamnya tanpa kendali. Bangsa-bangsa yang bertahan melintasi zaman adalah bangsa yang mampu menempatkan hukum di atas kepentingan sesaat dan menjaga keseimbangan antara kemakmuran ekonomi dengan keberlanjutan ekologis. Ketika hukum tunduk kepada kekuatan modal, maka yang terancam bukan hanya hutan dan gunung, melainkan juga kewibawaan negara itu sendiri.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan menilai kita dari banyaknya mineral yang berhasil diangkat dari perut bumi, melainkan dari kebijaksanaan kita dalam menjaga tanah yang dititipkan untuk generasi berikutnya. Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling cepat menghabiskan kekayaannya, melainkan bangsa yang mampu mewariskannya dalam keadaan lebih baik kepada anak cucunya. (*)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *