MATARAM, samawarea.com (23 April 2026) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya menghormati aspirasi publik di tengah menguatnya aksi dan desakan terkait persidangan dugaan gratifikasi DPRD NTB. Namun demikian, proses hukum diminta tetap berjalan objektif tanpa intervensi opini maupun tekanan massa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB yang juga Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik saat ditemui awak media di Mataram, Kamis (23/4).
Menurut pria yang akrab disapa Aka ini, berbagai kritik, pandangan, hingga aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan patut dihormati.
“Pemprov NTB mencermati adanya aksi dan penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk di sekitar proses persidangan. Kami menghormati hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, Aka menegaskan bahwa dalam negara hukum, proses peradilan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan di luar mekanisme persidangan.
“Proses hukum harus berjalan objektif dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini yang berkembang di luar ruang sidang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya melihat persoalan secara utuh dan proporsional. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang berbasis aturan, melalui mekanisme resmi, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Karena itu, kebijakan tidak dapat dipersepsikan secara personal atau dibangun atas asumsi yang tidak utuh,” jelas Aka.
Terkait desakan agar Gubernur NTB, , dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki independensi untuk menentukan relevansi saksi sesuai kebutuhan pembuktian.
“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau persepsi di luar ruang sidang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aka menjelaskan bahwa dinamika kebijakan daerah, termasuk pergeseran program dalam APBD, merupakan bagian dari praktik administratif yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kebijakan tersebut mengacu pada serta , yang memungkinkan penyesuaian program melalui mekanisme resmi.
“Penyesuaian program adalah hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan, dan tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan personal,” ujarnya.
Pemprov NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka, objektif, serta menjaga ruang publik tetap sehat dan konstruktif.
Sebagaimana diatur dalam dan , kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi merupakan bagian penting demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga objektivitas dan tidak membangun persepsi yang mengaburkan substansi perkara,” tandasnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Pemprov memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Gubernur NTB disebut tetap fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik tahun 2026.
“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Aka. (SR)






