DPRD KSB Ingatkan Prusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

oleh -293 Dilihat

 

Sumbawa Barat. Samawarea. Com ( 01/3/2026)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan. Melalui pernyataan tegas, Wakil Ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tanpa pengecualian dan tanpa alasan apa pun.

Menurut Badaruddin, pembayaran THR bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka selama setahun penuh.

“Perusahaan yang beroperasi di KSB wajib membayar THR kepada karyawannya. Tidak ada alasan untuk menunda atau bahkan tidak membayarkannya. Itu adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya,” tegas Badaruddin.

Lebih lanjut, DPRD KSB juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat agar segera mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan kewajiban pembayaran THR oleh seluruh perusahaan. Surat edaran tersebut dinilai penting sebagai bentuk penegasan sikap pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja serta mencegah potensi pelanggaran oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, DPRD KSB mendorong pemerintah daerah untuk membuka posko pengaduan THR guna menampung laporan dan keluhan dari para pekerja. Posko tersebut diharapkan dapat menjadi sarana resmi bagi karyawan yang tidak menerima haknya agar bisa segera mendapatkan tindak lanjut dari instansi terkait.

Badaruddin juga mengimbau kepada seluruh karyawan di Kabupaten Sumbawa Barat agar tidak ragu melapor apabila tidak menerima THR sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

“Kepada karyawan yang tidak diberikan THR, silakan langsung melapor kepada pemerintah. Saya secara pribadi juga sangat terbuka menerima keluhan karyawan. Ini demi keadilan dan kepastian hak para pekerja,” ujarnya dengan tegas.

DPRD KSB berharap langkah ini dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan adanya pengawasan yang ketat serta komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan menjelang hari raya.

Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku. DPRD KSB memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan mengambil langkah-langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan di wilaKaryawan

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *