Curi HP karena Perselisihan Upah, Pekerja ini Ditangkap Polisi

oleh -501 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Maret 2026) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial JT (25). Pelaku diringkus di sebuah kamar kos di kawasan Kampung Irian Bawah, Kecamatan Sumbawa, pada Jumat (27/3/2026) siang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial LK yang kehilangan satu unit handphone di tempat kerjanya di Jalan Osap Sio, Kelurahan Seketeng, pada awal Februari lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, pelaku JT bersama rekannya mendatangi korban untuk menagih sisa ongkos kerja. Namun korban menjelaskan bahwa urusan pembayaran telah diserahkan kepada kepala tukang berinisial D, serta meminta pelaku untuk menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu.

Diduga tidak puas dengan penjelasan tersebut, pelaku kembali mendatangi korban sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itulah pelaku secara diam-diam mengambil handphone milik korban yang berada di dalam tas pinggang di atas sofa.

Aksi pelaku sempat diketahui oleh saksi di lokasi dan ditegur. Namun pelaku tetap membawa kabur handphone tersebut, bahkan berdalih akan mengembalikannya jika korban memberikan sejumlah uang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.200.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.T.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif Tim Opsnal yang berhasil mengantongi informasi terkait keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos melaporkan kepada pimpinan. Tim kemudian langsung bergerak menuju lokasi kos di Kampung Irian Bawah sekitar pukul 14.00 Wita,” ungkap Kasat.

Saat penggerebekan dilakukan, pelaku ditemukan berada di dalam kamar kos dan tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat ini, JT telah diamankan di Mapolres Sumbawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Sumbawa juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan, termasuk terkait upah kerja, melalui komunikasi atau jalur mediasi yang baik, bukan dengan tindakan melawan hukum seperti pencurian atau penggelapan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *