Gadai Chainsaw Pinjaman, Pria ini Dibekuk Polisi

oleh -536 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Februari 2026) – Seorang pria berinisial AF (40) terpaksa berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Lopok ini ditangkap anggota Polsek Lape, Rabu (4/2/26) pagi, setelah dilaporkan menggelapkan gergaji mesin (chainsaw) milik temannya.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial A (50) menitipkan satu unit gergaji mesin merek Stihl MS 180 warna oranye di rumah kebun milik D di Dusun Pungkit Loka A, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Namun, pelaku mengambil barang tersebut dengan alasan mesin dalam kondisi rusak dan akan diperbaiki.

Korban baru menyadari gergaji mesinnya hilang pada Jumat, 23 Januari 2026, saat hendak mengambil kembali untuk bekerja. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa barang tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada kerabatnya di Desa Pungkit untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Lape IPTU Sumarlin, S.H. menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kapolsek Lape bersama Kanit Reskrim AIPDA Dedi Sunandi, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, barang bukti diketahui berada di rumah warga berinisial BS. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa satu unit gergaji mesin 2-tak dengan kerugian sekitar Rp 5.000.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura akan memperbaiki mesin, namun justru menggadaikannya untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lape untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menitipkan barang berharga guna mencegah tindak kriminal serupa. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *