DPRD KSB Tetapkan Susunan Pansus Persetujuan Pemindahtanganan BMD 2026

oleh -241 Dilihat

 

Sumbawa Barat. Samawarea.com( 28/2/2026) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026.

Keanggotaan tersebut diusulkan oleh masing-masing fraksi DPRD dan ditetapkan untuk menjalankan fungsi pembahasan serta pemberian rekomendasi terhadap rencana pemindahtanganan aset daerah.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menyampaikan bahwa pembentukan pansus ini merupakan bagian dari proses persetujuan DPRD atas pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

“Pansus ini dibentuk sebagai bagian dari mekanisme persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan aset daerah,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026..

Ia menjelaskan, pemindahtanganan Barang Milik Daerah dinilai strategis karena berdampak langsung terhadap kepentingan pembangunan, keuangan daerah, serta pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan daftar yang telah ditetapkan, Andi Laweng, S.H., M.H dari Fraksi PPKB dipercaya sebagai Ketua Pansus. Kaharuddin mengatakan bahwa komposisi tersebut merupakan hasil usulan fraksi-fraksi agar kerja pansus berjalan kolektif dan representatif.

Ia merinci, Santri Yusmulyadi, S.T. dari Fraksi PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Wakil Ketua, sementara Ratnawati dari fraksi yang sama sebagai Anggota. Rizal Fikri dari Fraksi NasDem juga dipercaya sebagai Wakil Ketua dan Edi Dwi Pawira, S.T. dari Fraksi NasDem sebagai Sekretaris. Dari Fraksi Gerindra, Riyan Maulana, S.AP ditunjuk sebagai Wakil Ketua.

Selanjutnya, Drs. Syafruddin, M.Si. dari Fraksi PPKB dipercaya sebagai Wakil Ketua. Dari Fraksi Golkar, Basuki AR, S.E. ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Muhammad Rizyal, S.Sos.I dari Fraksi PKS mengisi posisi Wakil Ketua dan Iwan Irawan Marhalim dari Fraksi PAN sebagai Sekretaris.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kaharuddin menegaskan bahwa pansus akan mempelajari dan menelaah secara menyeluruh usulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

“Pansus akan mengkaji dasar hukum, urgensi, tujuan, serta kesesuaiannya dengan kepentingan daerah,” jelasnya, Rabu, 28 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa pansus juga bertugas menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung. “Termasuk data aset, status kepemilikan, nilai aset, hasil appraisal, serta rencana pemanfaatan aset yang akan dipindahtangankan,” terangnya.

Selain melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, pansus juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi fisik dan pemanfaatan aktual aset.

Menurutnya, pansus juga akan menilai dampak pemindahtanganan terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik.

“Hasil pembahasan akan dituangkan dalam laporan dan rekomendasi untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai dasar pengambilan keputusan persetujuan,” pungkasnya.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *