LOMBOK UTARA, samawarea.com (27 Februari 2016) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara (WN) yang tercatat sebagai subjek Red Notice terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
Pria berinisial SS (29) diamankan pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi resmi mengenai keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum setempat.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis (26/2).
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional serta memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid terkait keberadaan SS di kawasan wisata Senaru.
Menurutnya, saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun, berkat kesigapan tim, SS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain SS, petugas juga mengamankan seorang perempuan WN Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Seluruh substansi perkara menjadi kewenangan penegak hukum Kazakhstan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara,” pungkasnya. (SR)






