Bongkar Jaringan Sabu, Polres Lombok Utara Amankan 6 Orang, Termasuk ART Oknum anggota DPRD

oleh -845 Dilihat

LOMBOK UTARA, samawarea.com (13 Februari 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (9/2).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi berbeda. Dua orang di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar dan terancam pidana penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Anyar.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah informasi dinyatakan akurat, kami langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Diana.

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yakni ARP, DI, DJ, dan AA.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, tim menemukan satu poket dan sejumlah klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 2,28 gram (netto 1,40 gram) yang diakui milik ARP. Selain itu, ditemukan dua klip sabu dengan berat bruto 0,29 gram (netto 0,07 gram) milik DI, berikut alat hisap, pipet modifikasi, uang tunai, serta telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IR di rumahnya yang masih berada di Dusun Karang Tunggul.

Dari rumah IR, polisi menyita tujuh klip diduga sabu dengan total berat bruto 4,11 gram (netto 0,95 gram), satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), uang tunai Rp 2,3 juta, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengembangan berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara IR dengan ES yang diduga memesan sabu. Polisi kemudian menangkap ES di wilayah Bayan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ES diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES di Dusun Karang Bajo.

Hasil penggeledahan tidak menemukan narkotika pada diri ES maupun di bagian utama rumahnya. Namun, di kamar yang ditempati ES ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, pipet, sumbu, serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara menyatakan ARP, DI, DJ, IR, dan ESK positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ESE dinyatakan negatif.

Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah SAY di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dari lokasi tersebut hanya ditemukan timbangan digital dan alat konsumsi sabu tanpa barang bukti narkotika.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ARP dan IR ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara DJ alias D dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Adapun terhadap AA dan ES, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika serta hasil uji laboratorium menunjukkan negatif.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (SR)

kampungbet

link gacor

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *