Pencuri Uang Dimaafkan Majikan, Perkaranya Diselesaikan Melalui RJ 

oleh -531 Dilihat

GORONTALO, samawarea.com (7 Januari 2026) – Seorang perempuan berinisial LU yang menjadi tersangka kasus pencurian bisa bernapas lega. Pasalnya, kasus yang menjeratnya tidak sampai ke meja hijau setelah perbuatannya dimaafkan oleh korban Fadlun. Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Akmal Novian Reza SIK yang dihubungi samawarea.com, Rabu (7/1/26), membenarkan hal itu. Penyelesaian melalui mekanisme RJ telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan Akmal, akrab mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini disapa, kasus pencurian uang terjadi di Kamar Kost Ariel yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Aloe Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Kamis malam, 1 Januari 2026, pukul 21.17 Wita.

Kasus ini dilaporkan korban Fadlun Basrewan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/Polres Gorontalo Kota/Polda Gorontalo, tertanggal 4 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui masuk ke kamar kost korban melalui jendela yang tidak terkunci. Setelah berhasil membuka pintu dari dalam, tersangka masuk ke kamar dan melancarkan aksinya. Untuk mengelabui korban agar tidak menaruh kecurigaan, tersangka menggunakan modus dengan meletakkan alat kontrasepsi yang telah dibuka di tempat tidur dan kamar mandi, seolah-olah kamar tersebut sebelumnya dimasuki oleh orang lain.

Selanjutnya, tersangka menuju lemari dan mencongkel brankas milik korban menggunakan sendok teh, dibantu kunci palang. Dari brankas tersebut, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 8.750.000.

Polisi mengungkapkan, pencurian tersebut telah direncanakan oleh tersangka sejak awal. Tersangka dapat dengan mudah memasuki kamar kost karena sebelumnya sering diminta korban untuk membersihkan kamar dan menerima upah, sehingga mengetahui kondisi kamar dan keberadaan brankas.

Uang hasil pencurian tersebut belum sempat digunakan oleh tersangka karena masih merasa takut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 8.750.000, helm hitam, brankas, satu jaket hoodie warna navy, satu kunci palang, serta sendok teh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana. Namun, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).  (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *