SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Januari 2026) – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) Tahap II Tahun 2025, Rabu (28/1/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi III Lantai III DPRD Sumbawa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, didampingi anggotanya. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, Kepala OP 4 Sumbawa Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, serta Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa.
Hearing ini membahas pelaksanaan sekaligus pengawasan program P3A-TGAI Tahap II Tahun 2025 yang menjadi salah satu program strategis peningkatan fungsi jaringan irigasi di daerah.
Dalam forum tersebut, FPPK menyampaikan laporan hasil temuan lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian standar kualitas konstruksi. Di antaranya penggunaan material batu kapur yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, proses pengerjaan adukan semen yang dilakukan secara manual tanpa bantuan mesin, serta pekerja lapangan yang disebut tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, FPPK juga menyoroti adanya dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang melampaui batas waktu pengerjaan sesuai tahun anggaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Sumbawa meminta kepada pengawas internal BWS NT I untuk melakukan tindak lanjut dari sisi teknis, guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat penerima manfaat jaringan irigasi.
Komisi III menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan pelaksanaan program, mengingat P3A-TGAI memiliki peran vital dalam mendukung ketahanan pangan dan produktivitas pertanian di Kabupaten Sumbawa. (SR)






