Lintas Komisi DPRD Sumbawa Keluarkan 5 Rekomendasi untuk Operasional PT INTAM

oleh -417 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Januari 2026) – Keberadaan PT INTAM yang beroperasi di Desa Ledang, Kecamatan Lenangguar, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sumbawa. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau konsultasi lintas Komisi II, III, dan IV DPRD Sumbawa yang digelar Selasa, 27 Januari 2026, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP, didampingi pimpinan dan anggota Komisi II, III, dan IV. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum, para Camat Lenangguar, Lantung, dan Ropang, serta Direktur PT INTAM.

RDP ini membahas sejumlah isu krusial, mulai dari legalitas operasional perusahaan, dampak lingkungan, hingga kesejahteraan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah tambang.

Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya transparansi aktivitas perusahaan kepada masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya menyangkut aspek ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Di akhir pertemuan, RDP menghasilkan lima rekomendasi penting yang harus menjadi perhatian PT INTAM.

Pertama, PT INTAM diwajibkan melakukan sosialisasi partisipatif terkait aktivitas pertambangan dan dampak lingkungan, dimulai dari tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat serta aparatur desa yang terdampak.

Kedua, perusahaan diminta menggunakan perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketiga, DPRD mendorong agar PT INTAM memprioritaskan vendor lokal dan penyerapan tenaga kerja lokal, disertai program pelatihan, peningkatan keterampilan, serta skema alih pengetahuan (skill transfer).

Keempat, PT INTAM didorong untuk menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang terukur dan berbasis kebutuhan lokal, di bawah koordinasi pemerintah desa dan kecamatan. Program tersebut meliputi pemberdayaan ekonomi desa, dukungan bagi UMKM dan petani lokal, serta perhatian pada sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat sekitar tambang.

Kelima, perlu dibangun mekanisme komunikasi formal antara perusahaan dan masyarakat sekitar melalui dialog rutin serta pembentukan pos pengaduan masyarakat dengan koordinator di setiap kecamatan hingga desa.

Melalui rekomendasi ini, DPRD Sumbawa berharap keberadaan PT INTAM dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, berjalan sesuai aturan, serta meminimalkan potensi konflik sosial dan lingkungan. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *