SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Januari 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (56) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Terduga diringkus di kediamannya di wilayah Kelurahan Brang Biji, Rabu (21/1/26) siang.
Terduga dilaporkan menggelapkan sepeda motor matic terbaru milik teman pria anaknya yang dipinjam sejak pertengahan Desember 2025 lalu.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.IK., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan keperluan mendesak. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain,” ungkap IPTU Andy.
Peristiwa ini bermula pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban berinisial P mendatangi tenan wanitanya atau anak pelaku di Kelurahan Brang Biji. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Stylo milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah temannya.
Karena percaya, korban pun menyerahkan kunci sepeda motornya. Namun hingga keesokan harinya sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku tidak kunjung kembali. Upaya pencarian dilakukan korban bersama anak pelaku juga tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.
Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, Tim Opsnal memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
“Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyampaikan bahwa sepeda motor Honda Stylo telah digadaikan kepada salah seorang rekannya,” tambah IPTU Andy.
Dalam penangkapan tersebut, tim yang dipimpin AIPTU Arifin Setioko berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna merah. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (SR)






