MATARAM, samawarea.com (7 Desember 2025) — Tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB meringkus dua pelaku perampok yang menyasar wisatawan asing asal Hongaria. Penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama empat hari.
Kedua tersangka berinisial S alias P (23) dan WPY (16), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini ditangkap di wilayah Lombok Tengah.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda NTB, Sabtu (06/12/2025).
Kasus curas ini terjadi pada 29 November 2025, ketika seorang perempuan WNA asal Hongaria tengah berwisata menuju Pantai Pink menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat melintas di jalur sepi, korban dipepet dua pelaku yang berboncengan menggunakan Yamaha Aerox.
Tanpa basa-basi, pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik dan memaksa korban berhenti. “Korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motor, tas selempang berisi ATM, HP, serta uang tunai Rp 1,4 juta,” terang Kombes Pol Syarif.
Korban kemudian melapor ke Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek bersama Tim Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim langsung melakukan pengejaran.
“Para pelaku diamankan pada 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah,” jelasnya.
Saat proses penangkapan, tersangka SP yang diketahui sebagai residivis kasus serupa mencoba melawan dan berusaha kabur meskipun sudah diberi tembakan peringatan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Sementara pelaku WPY yang masih berusia 16 tahun diamankan dan dititipkan di Panti Paramita sesuai aturan perlindungan anak.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, sepeda motor dan senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku saat beraksi. Kemudian, sepeda motor korban, tas pinggang, ATM dan HP korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polda NTB menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyasar wisatawan asing dan terjadi di jalur menuju destinasi wisata internasional. Kepolisian menjamin akan terus meningkatkan pengamanan kawasan wisata serta menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak citra pariwisata Lombok. (SR)






