SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Desember 2025) — Keluarga almarhum Slamet Riady Kuantanaya (Atoe) memastikan akan melanjutkan proses hukum atas laporan pidana yang dibuat almarhum pada tahun 2020 di Polresta Mataram. Laporan tersebut teregister atas nama Slamet Riady Kuantanaya (Alm) sebagai pelapor dan Ang San San sebagai terlapor, tertanggal 10 November 2020.
Dalam laporan itu, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/530/XI/Res 1.9/2020/Reskrim tanggal 20 November 2020, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 12 Juli 2021. Namun hingga kini, belum ada kepastian penyelesaian perkara tersebut, dan pihak keluarga baru menemukan kembali dokumen SP2HP dimaksud.
Langkah keluarga diambil setelah mempelajari isi SP2HP dan mendapati bahwa proses penyidikan belum dinyatakan selesai serta masih terdapat sejumlah tindakan penyidik yang belum dituntaskan. Kondisi ini dinilai krusial, mengingat almarhum Slamet Riady Kuantanaya meninggal dunia pada 6 Mei 2021, sementara SP2HP terakhir justru terbit setelah almarhum wafat dan tidak pernah diterima secara langsung oleh pihak keluarga.
Saudara kandung almarhum, Nyonya Lusy, menegaskan bahwa keluarga memiliki kewajiban moral sekaligus hak hukum untuk meneruskan laporan pidana tersebut. Ia menjelaskan, secara yuridis perkara yang dilaporkan merupakan delik umum, sehingga tidak bergantung pada keberadaan pelapor.
Mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP, setiap orang yang mengetahui atau mengalami tindak pidana berhak melapor kepada penyidik. Apabila pelapor meninggal dunia, ahli waris tetap dapat melanjutkan proses hukum karena objek perkara adalah tindak pidana, bukan hak perdata yang melekat pada pribadi tertentu.
Selain itu, hak korban beralih kepada keluarga sebagai ahli waris, sejalan dengan asas rechtmatigheid serta prinsip perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana. Terlebih, SP2HP menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan, sehingga keluarga memiliki dasar hukum untuk meminta proses tersebut dilanjutkan.
“Dalam banyak preseden, meninggalnya pelapor tidak menghentikan kewenangan penyidik untuk memproses suatu perbuatan pidana,” ujar Nyonya Lusy.
Keluarga juga menyampaikan bahwa selama proses pelaporan, sebagian biaya perjalanan dan upaya hukum almarhum ditanggung oleh Nyonya Lusy selaku saudara kandung, yang semakin memperkuat posisi keluarga sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara tersebut.
Keluarga menilai Polresta Mataram memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP serta Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan yang mengatur penanganan perkara secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Kami hanya meminta agar penyidikan dilanjutkan sesuai hukum. Almarhum sudah memulai laporan ini, dan sebagai keluarga, kami akan menyelesaikannya,” tegas Nyonya Lusy.
Dalam waktu dekat, Nyonya Lusy bersama keluarga berencana mendatangi Unit Reskrim Polresta Mataram untuk menyerahkan kembali dokumen pendukung, termasuk SP2HP, serta mengajukan permohonan resmi gelar perkara lanjutan sebagai dasar dimulainya kembali penyidikan yang sempat terhenti.
Kapolres Kota Mataram, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendro Purwoko SIK yang dihubungi media ini, Jumat sore, meminta untuk dikonfirmasi ke Kasat Reskrim. “Untuk lebih jelasnya silahkan bisa dihubungi langsung kasat Reskrim AKP. Regi Halili,” kata mantan Kasatlantas Polres Sumbawa ini.
Sementara Kasat Reskrim AKP Regi Halili S. Tr.K, SIK, yang dihubungi belum merespon. (SR)
(SR)






