Baznas Sumbawa Realisasikan Zakat Produktif, Gandeng BMT Insan Samawa Lakukan Pendampingan 54 UKM Mustahiq

oleh -628 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Desember 2025) — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa terus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat melalui program zakat produktif. Pada tahun 2025 ini, Baznas Sumbawa merealisasikan penyaluran zakat produktif dengan skema baru yang melibatkan Koperasi Konsumen Syariah (Kopsyah) BMT Insan Samawa sebagai mitra pendamping usaha bagi mustahiq.

Pada kepengurusan Baznas Sumbawa era Ketua Dea Guru Syukri Rahmat, skema penyaluran zakat produktif tidak hanya berfokus pada pemberian modal, namun juga menekankan aspek pendampingan berkelanjutan.

Dalam pola kemitraan ini, Baznas Sumbawa berperan sebagai pengumpul dan penyalur zakat produktif, sementara Kopsyah BMT Insan Samawa bertugas melakukan screening terhadap UKM mustahiq penerima manfaat sekaligus mendampingi pemanfaatan dana agar benar-benar menjadi modal usaha produktif.

Pada tahap awal pelaksanaan tahun 2025, tercatat sebanyak 54 UKM mustahiq menerima manfaat zakat produktif. Mereka tersebar di lima kelurahan di Kecamatan Sumbawa, satu desa di Kecamatan Unter Iwes, serta satu desa di Kecamatan Labuhan Badas. Total dana zakat produktif yang disalurkan mencapai Rp 81 juta, dengan besaran modal usaha Rp 1,5 juta untuk masing-masing penerima manfaat.

Ketua Pengurus Kopsyah BMT Insan Samawa, Rai Saputra, menjelaskan bahwa pada etape pertama pendampingan, pihaknya melakukan inventarisasi kebutuhan komoditas usaha berdasarkan hasil analisa usaha masing-masing mustahiq. Selanjutnya, UKM penerima manfaat didampingi langsung ke toko mitra supplier untuk berbelanja komoditas produktif yang dibutuhkan.

“Pola pendampingan pengadaan komoditas ini dilakukan untuk memastikan zakat produktif dari Baznas Kabupaten Sumbawa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung usaha UKM mustahiq,” jelas Rai.

Setelah pengadaan komoditas dilakukan, tahapan kedua pendampingan adalah pelaksanaan akad transaksi. Dalam skema ini, mustahiq diikat dengan akad pengadaan komoditas melalui mekanisme pengembalian modal pokok saja, tanpa tambahan, dengan jangka waktu rata-rata satu tahun. Skema tersebut dirancang agar dana zakat produktif dapat bergulir dan memberi manfaat bagi mustahiq lainnya di masa mendatang.

Selama masa pengembalian pokok yang dicicil setiap bulan, BMT Insan Samawa tetap melakukan pendampingan secara intensif. Pendampingan meliputi penguatan spiritual, pengembangan usaha seperti branding dan packaging, hingga upaya hilirisasi usaha. Rai menambahkan, BMT Insan Samawa juga memiliki jejaring kemitraan dengan sejumlah universitas di Sumbawa, perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dapat mendukung pengembangan usaha mustahiq.

“Pendampingan dilakukan secara rutin, baik melalui kunjungan langsung ke tempat usaha maupun melalui pengajian rutin. Selain memperkuat spiritual dan usaha, ini juga bertujuan mendekatkan hati antara tim BMT dan mustahiq penerima manfaat,” ungkap Rai.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila usaha mustahiq menunjukkan perkembangan yang signifikan, BMT Insan Samawa membuka peluang penambahan permodalan berbasis syariah untuk meningkatkan kapasitas usaha. Dengan demikian, harapan Baznas Sumbawa untuk mendorong transformasi mustahiq menjadi muzakki dapat terwujud.

Selain pengawalan usaha, BMT Insan Samawa juga menitipkan satu kenclengan di setiap UKM penerima manfaat sebagai wadah berinfak melalui Baznas. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi sejak dini di kalangan mustahiq.

“Melalui kenclengan ini, mustahiq tetap bisa berbagi tanpa harus menunggu usahanya besar. Prinsip berbagi diyakini akan menghadirkan keberkahan dan pertolongan Allah dalam memperbaiki usaha mereka,” pungkas Rai.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *