NTB Perkuat Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Lewat Sosialisasi SIRUP dan DIP-DI

oleh -502 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (1 November 2025) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, belum lama ini, berkomitmen memperkuat transparansi dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan ini mengusung tema “Penerapan Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa serta Sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)” bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Humas dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pengadaan.

Kabag Rumah Tangga dan Protokol Biro Humas dan Umum LKPP RI menjelaskan bahwa penerapan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi di daerah.

“Dengan adanya SIRUP, kita dapat memastikan masyarakat dapat mengakses informasi pengadaan secara terbuka. Ini merupakan langkah penting memperkuat keterbukaan informasi di NTB, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Terkait data yang bersifat dikecualikan, pihak LKPP menyampaikan bahwa koordinasi dengan Komisi Informasi terus dilakukan untuk menyelaraskan panduan mengenai data mana yang dapat diakses publik dan mana yang termasuk dalam kategori dikecualikan.

Dalam paparannya, staf Biro Humas dan Umum LKPP RI juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat memantau seluruh kegiatan pengadaan melalui aplikasi LPSE dan SPSE INAPROC, serta mengakses data tender melalui website opentender.net—hasil kerja sama LKPP dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Melalui kerja sama ini, masyarakat dapat langsung melihat proses tender dan pelaksanaannya secara real time,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kini dituntut menjadi motor penggerak penciptaan nilai manfaat (value for money), pusat inovasi, serta pusat keunggulan dalam pengadaan pemerintah.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan langkah yang perlu diambil apabila masyarakat tetap meminta data yang termasuk kategori dikecualikan.

Menanggapi hal itu, perwakilan LKPP menjelaskan “Jika data yang dikecualikan tetap diminta, silakan disiapkan ruang khusus untuk melihat data tersebut tanpa diperbolehkan mendokumentasikannya. Atau dapat disajikan dalam bentuk ringkasan kegiatan,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini LKPP bersama Komisi Informasi tengah menyusun kesepakatan dan keputusan bersama terkait batasan dan tata kelola data yang dikecualikan. Selain itu, LKPP juga menyarankan agar pemerintah daerah menjalin komunikasi aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian, agar memahami kondisi faktual di lapangan serta mengantisipasi potensi dampak hukum atas keterbukaan data yang sensitif.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi NTB untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendorong terwujudnya pusat keunggulan pengadaan barang/jasa di daerah. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *