DPRD KSB Ajukan Raperda Inisiatif Penanggulangan Penyakit Menular

oleh -178 Dilihat

Sumbawa Barat, Samawarea. Com (24/11/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Raperda ini menjadi salah satu fokus utama DPRD KSB dalam sidang paripurna ke-31 masa sidang satu, sebagai bentuk komitmen legislatif dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menekan angka kematian akibat penyakit menular.

Pengajuan Raperda tersebut dibacakan oleh Rian Maulana anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KSB. Dalam penyampaiannya, Bapemperda menegaskan bahwa penyakit menular hingga kini masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara lebih komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.

“Sampai saat ini penyakit menular masih menjadi masalah serius dan menjadi ancaman di tengah masyarakat. Dampaknya bukan hanya menimbulkan kesakitan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecacatan bahkan kematian. Karena itu penanggulangannya harus dilakukan secara serius, terencana, dan menjadi prioritas pemerintah daerah,” ungkap Rian Maulana Bapemperda DPRD KSB dalam sidang paripurna.

Bapemperda menekankan bahwa peningkatan derajat kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memperjelas langkah-langkah strategis dalam mencegah penyebaran penyakit menular, meningkatkan edukasi masyarakat, memperkuat fasilitas kesehatan, serta merespons cepat setiap potensi wabah.

Menurut Bapemperda, tanpa regulasi yang jelas, penanganan penyakit menular akan sulit dilakukan secara maksimal. Raperda ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan.

Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa regulasi ini nantinya mencakup beberapa aspek penting, seperti, Penguatan sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus penyakit menular, Peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di tingkat daerah, Edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pola hidup bersih dan sehat, Mekanisme koordinasi antarinstansi dalam penanganan wabah,Perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD KSB berharap Kabupaten Sumbawa Barat memiliki sistem kesehatan masyarakat yang lebih tangguh dan responsif.

Pengajuan Raperda Inisiatif ini disebut sebagai langkah progresif DPRD dalam mendorong pemerintah daerah mengutamakan aspek kesehatan publik. Seluruh fraksi dalam DPRD KSB pun memberikan dukungan penuh agar pembahasan Raperda dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

Sidang paripurna ke-31 tersebut menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat kebijakan kesehatan di KSB. DPRD menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam menekan risiko kematian dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam dalam rapat-rapat pansus bersama eksekutif sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *