SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Oktober 2025) – Dua warga Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dibekuk anggota Polsek Lunyuk Sumbawa, Minggu (26/10).
Kedua warga berinisial T dan S ini ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian ternak di wilayah Kecamatan Lunyuk. Selain itu diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Isuzu Grandmax warna hitam bertuliskan “SAPI RACING” dengan nomor polisi B 9459 CAJ, serta dua unit ponsel milik para pelaku
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Lunyuk, AKP Didik Setiyanto, mengapresiasi respon cepat anggota Polsek Lunyuk dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Dua pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak telah kami amankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada, terutama di jam-jam rawan,” ujar AKP Didik, Minggu (26/10/2025).
Kejadian bermula pada Jumat (24/10/2025) saat pemilik sapi, A. Muim, mengikat ternaknya di area persawahan, Kecamatan Lunyuk. Keesokan harinya, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 07.00 Wita, ternak jenis Sapi Bali miliknya hilang. Diduga hewan tersebut dicuri pada malam hari, sehingga korban melapor ke Mapolsek Lunyuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Lunyuk langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa sapi milik korban telah dibawa ke wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, untuk dijual.
Anggota pun bergegas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan sapi dengan ciri-ciri yang sama seperti yang dilaporkan hilang. Setelah dikonfirmasi, sapi tersebut ternyata benar milik korban. Anggota juga mendapat keterangan bahwa sapi itu dibeli dari salah satu pelaku berinisial S.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku T dan S warga Sekongkang Sumbawa Barat. Kini kedua pelaku dalam proses hukum (SR)






