Sumbawa Butuh Sinergitas Sukseskan Pilkades Serentak di 20 Desa Tahun 2026 dan 118 Desa 2028, 

oleh -1047 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 September 2025) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori M. SE, menyampaikan pandangan pentingnya sinergitas antara pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Pandangan ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Penguatan Kapasitas Bawaslu” yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa di La Grande Sumbawa Grand, pada 3–5 September 2025.

Dalam paparannya, Rachman menekankan bahwa pelaksanaan pemilu dan pemilihan bukan hanya soal teknis pemungutan suara semata, melainkan bagian dari upaya memperkuat sendi-sendi demokrasi rakyat secara berkelanjutan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menjadi landasan formal penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Kesuksesan pemilu bukanlah sasaran akhir. Tujuan sesungguhnya adalah memperkuat demokrasi rakyat. Ini harus dibangun bersama, secara sinergis,” ungkap Cong, sapaan akrabnya.

Ia menggarisbawahi bahwa sinergitas antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu telah terwujud dalam berbagai bentuk dukungan, antara lain, dukungan pendanaan dari pemerintah daerah, penyediaan personel pendukung, dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung pemilu.

Sinergitas ini dinilai menjadi fondasi kuat untuk menciptakan pemilu dan pemilihan yang tidak hanya efektif secara teknis, tapi juga berintegritas dan partisipatif.

Sebagai informasi, Kabupaten Sumbawa akan menghadapi beberapa agenda besar dalam waktu dekat. Pada tahun 2026 ada 20 desa yang menggelar Pilkades Serentak. Dua tahun berselang, (Tahun 2028) tercatat 118 desa melaksanakan Pilkades. Tahun berikutnya tahapan Pemilu 2029 mulai dipersiapkan

Menurut Cong, berbagai agenda tersebut membutuhkan kesiapan semua pihak, khususnya dalam membangun konsep sinergi sejak dini. Ia juga menyoroti pentingnya peran penyelenggara pemilu untuk melakukan pembinaan demokrasi dan pendidikan politik, terutama di tingkat desa sebagai garda terdepan masyarakat.

Cong juga menekankan bahwa sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah tidak boleh hanya terbatas pada pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres, atau pilkada. Ia menyebut bahwa sinergi serupa juga sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tentu dengan tetap menjaga marwah demokrasi lokal yang murni.

“Demokrasi lokal tidak boleh dicederai. Pemerintah dan penyelenggara pemilu harus menjaga integritas demokrasi hingga ke tingkat desa,” pungkasnya. (SR)

 

kampungbet

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *