HP Terlacak, Pencuri Tertangkap

oleh -1012 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 September 2025) – Kepolisian Sektor (Polsek) Utan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Balebrang, Kecamatan Uitan, Kabupaten Sumbawa. Pengungkapan ini setelah terduga berinisial YW (26) diringkus, Selasa malam, 2 September 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.IK., melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari aksi terduga di rumah korban N (41), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Balebrang.

“Terduga masuk ke rumah korban dengan cara melompati tembok belakang dan mencongkel jendela. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena korban dan suaminya sedang keluar,” jelas Kapolsek.

Terduga menggondol handphone Redmi A3 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp350.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.500.000.

Laporan korban yang masuk pada 28 Agustus 2025 langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Utan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melacak keberadaan handphone melalui nomor IMEI dan menemukan bahwa perangkat tersebut telah diaktifkan dengan nomor baru yang terdaftar atas nama terduga.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap YW yang tengah menuju rumah orang tuanya di Desa Balebrang. Kepada polisi, YW mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa handphone hasil curian sempat disembunyikan di rumah sepupunya di Desa Jorok.

Kini, terduga beserta barang bukti berupa HP Redmi A3 telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan YW dalam kasus kehilangan barang lainnya yang sebelumnya dilaporkan korban. Kasus ini sepenuhnya ditangani Unit Reskrim Polsek Utan. (SR)

kampungbet

kampungbet

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *