SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 September 2025) – Sangka Suci dkk, selaku ahli waris dari almarhum I Gede Bajre, telah mengajukan sejumlah gugatan hukum terhadap para pihak yang menguasai tanah di wilayah Samota. Upaya ini dilakukan dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang ditinggalkan oleh orang tuanya I Gede Bajre. Dalam ikhtiar ini, Sangka Suci dkk menggandeng 2 Kantor Hukum yaitu Kantor Hukum Kusnaini & Partners dan Kantor Hukum Umaiyah & Partners.
Dalam jumpa persnya, Senin, 1 September 2025, Kusnaini SH MH selaku kuasa Sangka Suci, menyebutkan, bahwa pada Tahun 1995 I Gede Bajre (orang tua Para Penggugat Sangka Suci Dkk) memperoleh tanah di wilayah Samota dari Pemilik awal yang terdiri dari 67 orang dengan cara jual beli, yang lengkapi dengan dokumen surat surat. Yaitu berupa Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah, Surat Petikan Jumlah Pajak Terhutang Tanda Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 1990/91, Surat Kuasa Menjual yang diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri, Surat Pernyatan Menjual, Surat Persetujuan dari Istri Penjual dan Kwitansi Bukti Pembayaran, di luar tanah yang sudah dijual kepada pihak Bustanul Arifin (PT. Labu dan PT. Danitama Land).
Langkah yang dilakukan oleh kliennya (Sangka Suci dkk/Ahli waris I Gede Bajre) ungkap Kusnaini, sebagai bentuk perjuangan hukum sebagai warga negara untuk merebut kembali hak-haknya terhadap tanah yang telah ditinggalkan atau diwariskan oleh orang tuanya (I Gede Bajre). Tujuan lainnya, sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah di wilayah Samota. “Apapun hasilnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Putusan Pengadilan,” tegasnya.
Selain itu. Gugatan yang dilayangkan, lanjut Kusnaini, menghilangkan stigma tanah wilayah Samota adalah “tanah bermasalah” sehingga akan memberikan kepastian hukum kepada investor-investor atau siapapun yang ingin berinvestasi di wilayah Samota. Apalagi pemerintah daerah sudah mencanangkan wilayah Samota sebagai Zona Pengembangan Pariwisata.
Disebutkan, Kus—panggilan pengacara yang pernah satu tim bersama Prof Yusril Ihza Mahendra ini, ada sejumlah gugatan yang sudah doajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Yaitu tiga gugatan yang sudah diputus termasuk Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Sbw dengan tergugat Arifin Effendi dkk, 2 perkara lainnya sedang menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung, dan 5 gugatan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Ada juga yang belum sempat digugat namun berhasil diselesaikan secara non litigasi, sehingga ada 3 pihak yang sudah melakukan perdamaian. Yakni, Itje Roda Mas, Adiman dan Almarhum Ramli Cahyadi yang sekarang sudah terbangun perumahan Beranda Samota.
Kusnaini menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada putusan pengadilan. Ia juga berharap bahwa dengan adanya kepastian hukum ini, wilayah Samota dapat menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi para investor. (SR)






