SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 September 2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi II, III, dan IV bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat, Rabu (24/9/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa ini dipimpin Ketua Komisi IV Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov didampingi Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.IP, dan Ketua Komisi III Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov.
Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam rapat ini, di antaranya M. Taufik, Sri Wahyuni, S.AP, Kaharuddin Z, H. Andi Mappeleppui, Bunardi, A.Md.Pi, Syamsul Hidayat, SE, Saipul Arif, Zohran, SH, Sukiman K, S.Pd.I, serta Ketua Komisi I Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov.
Rapat menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi daerah, yakni Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.
Fokus diskusi mencakup isu-isu penting di sektor pendidikan, kesehatan, distribusi LPG 3Kg, dan pengelolaan tambang. Setelah mendengarkan berbagai masukan, baik dari OPD maupun perwakilan mahasiswa, RDP menghasilkan empat poin rekomendasi strategis.
Pertama, DPRD meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan untuk memaksimalkan kehadiran tenaga medis di pos pelayanan terpadu (Postu), serta mengintensifkan layanan mobile clinic untuk menjangkau desa-desa. Layanan ini meliputi pemeriksaan ibu hamil, bayi, balita, konseling gizi, edukasi sanitasi, air bersih, PHBS, serta pencegahan penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan DBD.
Kedua, agar dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya menyangkut data warga pengidap HIV dan perilaku menyimpang (LGBT/LSL), dengan tetap menjaga hak privasi dan aspek etis.
Ketiga, mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diperbaharui melalui Perda Nomor 10 Tahun 2019. Revisi dimaksudkan untuk mengakomodasi muatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 4 Tahun 2022.
Keempat, Pemerintah Daerah didorong untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, guna memperkuat implementasi di lapangan dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
Rapat Dengar Pendapat ini mencerminkan keseriusan DPRD Sumbawa dalam merespons aspirasi masyarakat, khususnya dari kelompok mahasiswa, sekaligus mempertegas fungsi pengawasan dan legislasi dalam memperbaiki tata kelola sektor publik di Kabupaten Sumbawa. (SR)






