Perempuan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

oleh -1740 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (9 September 2025) – Seorang perempuan berinisial NA (31) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Senin (8/9) dinihari pukul 00.05 Wita. Penangkapan warga Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah terduga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan bahwa target berada di lokasi, tim dibagi menjadi dua. Tim 1 bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, sementara Tim 2 mengepung dan membackup. Transaksi pun dilakukan. Anggota yang menyamar menyerahkan uang Rp 100.000. Sementara terduga menyerahkan satu klip sabu dari dalam kotak bedak putih. Saat itulah anggota lainnya menerobos masuk dan mengamankan terduga.

Penggeledahan badan dan rumah pun dilakukan disaksikan dua warga setempat. Dari lokasi, tim mengamankan barang bukti berupa 9 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu kotak bedak warna putih, HP Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp 100.000. Sabu yang diamankan seberat (bruto) 3,15 gram.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Ini adalah wujud nyata kepedulian kita bersama dalam memerangi narkoba. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul barang, modus operandi dan jaringannya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *