Sumbawa Barat, Samawarea. Com ( 25/9/2025) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menuntaskan persoalan ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Non-ASN yang hingga kini masih belum terakomodir dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Fraksi PAN DPRD KSB, Mohammad Hatta, menegaskan bahwa hampir 500 PTT tersisa perlu segera diperjuangkan agar bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang Fraksi PAN, Rabu (25/9).
“Kita berharap semangat ini tidak berhenti. Sisa PTT Non-ASN harus tuntas, jangan sampai ada yang masih menggantung nasibnya,” tegas Hatta.
Fraksi PAN mencatat terdapat 363 PTT yang hingga kini belum masuk dalam formasi pengangkatan ASN. Hatta meminta Pemda mencarikan formulasi terbaik sehingga seluruh sisa PTT mendapatkan kepastian status melalui pengangkatan PPPK.
Menurutnya, dorongan ini sejalan dengan pernyataan Kepala BKN yang menegaskan tidak ada kebijakan PHK untuk tenaga Non-ASN, serta dukungan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Menteri Keuangan RI disebut telah memastikan bahwa APBN 2026 akan tetap mengakomodasi kebutuhan rekrutmen CPNS dan PPPK, termasuk untuk pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat sudah membuka ruang. Tinggal bagaimana Pemda menunjukkan komitmen kuat untuk memperjuangkan mereka. Kami dari Fraksi PAN meminta Bupati serius menuntaskan persoalan ini,” ujar Sekretaris DPC PAN KSB itu.
Respons Pemda dan Data Terbaru PPPK
Dorongan ini kembali mengemuka setelah Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah S. PT., MM Inov, menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna pembahasan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026 pada 18 September lalu.
Dalam paparannya, Wabup menjelaskan perkembangan pengangkatan PPPK di KSB selama dua tahun terakhir. Pada formasi 2024, sebanyak 2.314 orang telah diangkat pada tahap pertama (Agustus 2025), disusul 137 orang pada tahap kedua (Oktober 2025). Jumlah ini tercatat sebagai pengangkatan PPPK terbanyak di Provinsi NTB.
Sementara itu, 276 PTT yang tidak lulus pada dua tahap pengangkatan tersebut dan sudah terdata di BKN, saat ini tengah menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup sebagai syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Adapun PTT yang tidak terakomodir pada tahap pertama, kedua, maupun Paruh Waktu, kini tengah diupayakan Pemda agar tetap dapat diberdayakan melalui formulasi kebijakan lain.






