Oleh: Suriani (Aktivis Dakwah)
Dilansir dari tempo.co, 23/7/2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih. Rekening-rekening tersebut dikategorikan sebagai dormant, yakni rekening pasif yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan pemblokiran rekening ini memicu amarah dan penolakan keras oleh masyarakat dan menilai bahwa langkah ini sangat merugikan. Sebab, tidak adanya bukti yang sah terhadap pemblokiran rekening rakyat. Meskipun pemerintah mengklaim tujuannya untuk melindungi dari penipuan dan pencucian uang.
Kebijakan Anti Rakyat
Dalam sistem kapitalisme, setiap kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa selalu mengatasnamakan perlindungan rakyat. Padahal, kenyataannya kebijakan tersebut dibuat untuk kepentingan segelintir orang, dan rakyat selalu menjadi korban ketidakadilan sistem ini. Negara dijadikan sebagai alat penekan bagi rakyat hingga merampas dan memeras harta milik rakyat tanpa hak. Mulai dari pajak, hingga pemblokiran rekening secara bebas. Ironisnya, negara seakan-akan mencari berbagai celah dari rakyat yang berpotensi bisa menghasilkan keuntungan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total saldo rekening dormant pada instansi pemerintah mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Rinciannya yakni saldo rekening dormant di Bank Himbara sebesar Rp 169.375.653.891 dan total saldo di semua bank lainnya sebesar Rp 361.188.267.442.
(detiknews, 6/8/2025).
Dengan jumlah saldo yang fantastis ini, tentu sangat menggiurkan para kapitalis. Padahal, diantara para pemilik rekening tersebut, tentu memiliki alasan yang berbeda-beda dalam pembuatannya. Seperti rekening tabungan pendidikan, tabungan haji dan tabungan lainnya.
Kebijakan pemblokiran rekening rakyat bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi kejahatan keuangan. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada pendeteksian rekening yang terindikasi mencurigakan, bukan memblokir rekening rakyat yang sah. Rakyat memiliki hak untuk mengelola keuangan mereka sendiri dan pemerintah seharusnya tidak semena-mena terhadap harta milik pribadi rakyat. Harusnya dengan perkembangan teknologi canggih, pemerintah dapat menggunakan analisis data dan algoritma untuk mendeteksi indikasi kejahatan keuangan pada rekening tertentu, bukan memblokir seluruh rekening pasif tanpa mengetahui alasannya.
Pandangan Islam
Dalam Islam, kepemilikan individu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Baik negara maupun secara umum. Kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga jenis yakni individu, umum dan negara. Harta milik individu hanya boleh dikelola oleh pemiliknya, selama tidak ada pelanggaran syariat tertentu.
Islam memiliki prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah) hingga terbukti dengan jelas bahwa telah melakukan pelanggaran dan memiliki dua orang saksi yang adil. Dalam Islam, seseorang tetap dianggap bebas hukum jika belum terbukti dengan jelas telah melakukan pelanggaran syariat. Dalam Islam, pemerintah adalah pengurus atau pelayan bagi rakyatnya sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Saw :
“Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari).
Berdasarkan hadis di atas, maka wajib sebagai pemimpin negara memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengurus rakyatnya secara adil dan bijaksana, sesuai syariat Islam. Pemimpin seharusnya mengutamakan keadilan dan kesejahteraan, bukan memanfaatkan rakyat sebagai sumber pemasukan negara.
Aturan Islam harusnya menjadi sumber rujukan utama bagi para pemimpin dalam menjalankan amanahnya. Sebab Islam telah mengatur secara lengkap dalam berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, pidana, politik dan aturan-aturan lainnya. Hanya dengan penerapan Islam kaffah rakyat mendapat perlindungan, baik harta maupun jiwa. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 208, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.”
Maka, penerapan syari’at Islam secara kaffah menjadi solusi yang paling tepat. Karena aturan Islam adalah satu-satunya aturan yang mampu menyelesaikan segala problematika kehidupan rakyat. Penerapan aturan buatan manusia dalam sistem kapitalis saat ini harus segerah diganti sebab selalu mendatang kemudaratan dan kesengsaraan bagi rakyat. Wallahu alam bissawab.






