SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Agustus 2025) – Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKAP) Fisipol Universitas Samawa (UNSA) mengatakan seharusnya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi instrumen manajerial untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Namun, mutasi perdana di masa pemerintahan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP dan Wakil Bupati Hj. Drs. H. Mohamad Ansori, kembali mengungkap praktik yang jauh dari prinsip merit system yang selama ini digaungkan.
Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKAP) Fisipol Universitas Samawa (UNSA) dalam rilis resminya menyatakan bahwa mutasi ASN baru-baru ini tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dijanjikan Bupati Haji Jarot saat kampanye Pilkada 2024 lalu. Padahal, dalam berbagai kesempatan, termasuk saat HUT Kabupaten Sumbawa, Bupati menegaskan komitmennya pada prinsip “The Right Man On The Right Place” dan penerapan merit system dalam penataan birokrasi.
Salah satu sorotan tajam datang dari mutasi yang terjadi di RSUD Sumbawa. Dalam laporan PUSKAP, disebutkan bahwa sejumlah pejabat yang dinilai berjasa menurunkan utang RSUD secara signifikan justru dipindahkan dari posisinya. Padahal, penurunan utang RSUD dari Rp 72,6 miliar menjadi Rp 25,9 miliar dalam waktu setahun lebih merupakan pencapaian besar.
“Jika benar merit system dijadikan acuan, maka pejabat yang terbukti berprestasi seharusnya dipertahankan, bukan dipindahkan ke posisi yang tidak relevan dengan kompetensi dan latar belakang mereka,” ungkap Direktur PUSKAP, Amilan Hatta, M.Si.
Ketiga pejabat tersebut, yang berlatar belakang keperawatan serta magister manajemen rumah sakit dan kesehatan masyarakat, kini ditempatkan di posisi yang jauh dari sektor kesehatan. Yakni Sekretaris Kecamatan, Kepala Bidang di Dinas Sosial, dan di Dinas Pemadam Kebakaran. Hal ini memunculkan tudingan bahwa Bupati telah melakukan kebohongan publik.
PUSKAP juga mengungkap adanya indikasi kuat bahwa mutasi ini sarat dengan kepentingan politik dan orientasi ekonomi kelompok tertentu. Bahkan, muncul spekulasi bahwa mutasi di RSUD terkait dengan pertemuan beberapa pihak di Mataram bersama investor yang menjanjikan pembiayaan untuk RSUD Sumbawa.
“Jika mutasi dilakukan atas dasar kepentingan proyek atau tekanan pihak-pihak luar, maka RSUD berisiko masuk kembali dalam krisis yang lebih dalam, bahkan membuka peluang terjadinya kasus hukum di masa depan,” tambah Amilan.
Selain itu, terdapat kejanggalan lain yang mencolok. Sejumlah ASN yang berlatar belakang pendidikan tidak relevan ditempatkan di jabatan strategis tanpa dasar kompetensi yang kuat. Misalnya, sarjana teknik yang kini mengurusi manajemen pendapatan daerah atau sarjana ekonomi yang mengurusi keanekaragaman hayati. Bahkan, dikabarkan ada pejabat eselon III yang belum dimutasi namun sudah memproklamirkan diri akan menjadi kepala OPD, menandakan kuatnya manuver politik dalam proses mutasi ini.
Tim Sukses di Balik Mutasi?
Salah satu temuan paling mengejutkan dari PUSKAP adalah dugaan bahwa mutasi ini tidak sepenuhnya melibatkan Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Mereka menyebut proses mutasi hanya difinalisasi secara administratif, sementara pembahasan dan penentuan posisi dilakukan oleh tim sukses dan elite partai pengusung.
“Ini bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, tapi juga merupakan bentuk intervensi politik dalam tata kelola ASN. Praktik seperti ini berpotensi memperkuat budaya patronase dan menghambat reformasi birokrasi,” jelas Amilan.
PUSKAP menilai, fenomena ini terjadi bukan karena kekurangan regulasi. Peraturan terkait mutasi ASN sudah lengkap. Namun, lemahnya komitmen dalam implementasi menjadi akar persoalan. Bupati, menurut mereka, gagal menjaga jarak dengan kepentingan politik dan menunjukkan konsistensi terhadap janji reformasi birokrasi.
“Celah utama bukan pada aturan, melainkan pada komitmen moral dan etika pemimpin daerah. Janji kampanye tinggal janji, sementara publik menanggung akibat dari birokrasi yang tidak profesional,” tandas Amilan Hatta, seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kebijakan publik secara aktif dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses mutasi ASN. Jangan sampai ASN yang seharusnya netral dan profesional justru terus menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik. (SR)






