SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Agustus 2025) – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Sumbawa menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi tersebut, apalagi baru-baru ini terungkap empat PMI asal Kecamatan Buer dan Alas diduga menjadi korban pengiriman ilegal ke Libya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah dan terus melakukan berbagai langkah preventif guna mencegah praktik pengiriman PMI secara non-prosedural.
“Pemda, khususnya Disnaker Kabupaten Sumbawa, sangat prihatin dengan masih terjadinya TPPO. Kami berharap kasus-kasus seperti ini dapat diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,“ ujarnya, Sabtu (9/8).
Menurut Varian, salah satu langkah konkret yang sudah dijalankan adalah Program PMI Cerdas, yang menyasar langsung desa-desa. Program ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri dan mengenali modus-modus penipuan yang kerap digunakan oleh sponsor ilegal.
“Kami jalankan program edukasi di desa-desa, seperti di Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat. Harapannya, masyarakat tidak mudah terjebak bujuk rayu sponsor tidak resmi,” jelasnya.
Selain edukasi, Disnakertrans Sumbawa juga memperkuat koordinasi dengan seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung sesuai regulasi dan legalitas yang berlaku.
“Kami selalu berkoordinasi dengan semua P3MI agar tidak ada celah penyimpangan. Prosedurnya harus resmi dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan,” tegas Varian.
“Tugas berat kita adalah menekan pengiriman PMI ilegal. Maka dari itu, sinergi lintas pihak sangat penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi calon PMI,” Imbuhnya.
Varian juga mengimbau seluruh kepala desa di Sumbawa untuk lebih aktif dalam mengingatkan masyarakatnya agar tidak mudah percaya terhadap sponsor atau agen yang tidak memiliki legalitas. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor ke Disnakertrans jika menemui indikasi praktik ilegal.
“Lebih baik selektif sejak awal. Jangan sampai niat mencari nafkah ke luar negeri justru berakhir menjadi korban TPPO. Masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan kami atau menggunakan aplikasi pengaduan yang tersedia,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Varian, untuk urusan perlindungan PMI saat ini menjadi kewenangan KemenP2MI/BP2MI. Di Kabupaten Sumbawa sendiri telah ada petugas resmi dari BP2MI, termasuk fasilitas aplikasi pengaduan/pelaporan bagi masyarakat. Sementara jika terjadi dugaan TPPO, penanganannya menjadi ranah aparat kepolisian, dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Disnaker kabupaten dan provinsi.
Untuk diketahui, Negara Libya bukan termasuk negara tujuan penempatan resmi PMI, sehingga setiap upaya pengiriman ke negara tersebut tergolong ilegal dan berisiko tinggi menjadi TPPO. (SR)






