Geger! Seorang Petani Ditemukan Tak Bernyawa Bersandar di Pondok Ladang, Ada Banyak Luka

oleh -3996 Dilihat

SUMBAWA BESAR,samawarea.com (9 Agustus 2025) – Warga Dusun Ai Puntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat pria di area ladang Gempang Irak, Jumat (8/8/2025) malam pukul 18.00 Wita. Korban diketahui berinisial AH (58), seorang petani setempat.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir IPTU Husni, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial A (47), yang sebelumnya sempat mengantar korban ke ladang, Rabu (6/8) lalu.

“Saat itu, motor saksi bocor, sehingga korban melanjutkan perjalanan ke pondok ladang dengan berjalan kaki,” ujar Kapolsek.

Kecurigaan mulai muncul pada Jumat siang, saat istri korban menghubungi saksi karena korban tak kunjung pulang untuk melaksanakan shalat Jumat. Saksi kemudian menuju lokasi dan mendapati korban dalam posisi duduk bersandar pada tiang pondok, sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Kabar tersebut segera menyebar ke warga dan keluarga korban. Jenazah kemudian dievakuasi oleh keluarga sekitar pukul 19.00 Wita dan dibawa pulang. Tim medis dari Puskesmas Moyo Hilir yang melakukan pemeriksaan luar menyatakan bahwa korban diduga telah meninggal dunia lebih dari enam jam sebelum ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa luka lecet dan memar di wajah, pinggang, kemaluan, serta lengan dan paha korban,” terang Iptu Husni.

Meskipun ditemukan sejumlah luka, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah. Pihak kepolisian tetap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari para saksi untuk memastikan tidak adanya unsur kekerasan.

“Kami menghormati keputusan keluarga, namun proses penyelidikan tetap berjalan demi memastikan kebenaran dan kronologi kejadian,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *