Keterangan Foto: Tekong di Bogor berkedok Salon Kecantikan. Dan lokasi atau titik koordinat keberadaan Korban di Libya
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Agustus 2025) – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa sejumlah TKW asal Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Para korban ini bernama Fitrianti binti Jemah, Amanda Putri, dan Atika Lestari, ketiganya asal Desa Labuan Burung, Kecamatan Buer, dan Icha gadis yang masih di bawah umur asal Kecamatan Alas, serta Nurjannah asal Pringgabaya Lombok Timur.
Diduga mereka diberangkatkan secara ilegal ke Libya oleh jaringan perdagangan orang lintas daerah dan negara. Laporan ini disampaikan langsung oleh para korban kepada Ketua Perwakilan PDI Perjuangan di Kuwait, Anshary yang kemudian tengah mengupayakan untuk membebaskan korban.
Kepada media ini, Anshary yang juga berasal dari Sumbawa ini mengungkap kronologi dugaan TPPO berdasarkan penuturan korban.
Disampaikan Anshary, Fitrianti diberangkatkan tanpa dokumen resmi dan mengalami eksploitasi selama bekerja di negara tujuan.
Fitrianti mengaku pertama kali direkrut pada April 2025 oleh seorang pria di Alas Barat, Sumbawa. Ia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah salah satu perekrut seorang Haji sekaligus menjalani proses wawancara singkat.
Beberapa hari kemudian, Fitrianti diberangkatkan ke Jakarta melalui Sumbawa. Dalam perjalanan, ia sempat dibawa ke rumah seorang perempuan di Utan, yang merupakan bagian dari jaringan perekrut. Pada malam hari, ia dinaikkan ke bus Safari menuju Jakarta.
Setibanya di Jakarta, korban dijemput oleh seorang pria bernama Mas Aji dan dibawa ke Bogor, ke sebuah tempat penampungan yang berkedok salon kecantikan. Di sana, korban bersama beberapa calon pekerja migran lainnya menunggu proses pembuatan dokumen, termasuk paspor yang diurus di sebuah mall di Depok.
Tanggal 10 Mei 2025, dini hari, Fitrianti diberangkatkan ke bandara namun sempat disembunyikan terlebih dahulu di sebuah kost di Jakarta. Dari Jakarta, ia menjalani perjalanan udara melalui Singapura, Dubai, dan Istanbul (Turki).
Setiba di Turki, korban dijemput oleh seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan “Baba“, dan ditempatkan di kamar sempit yang dihuni bersama enam orang lainnya. Tak lama berselang, Fitrianti dan seorang rekannya, Nurjanah asal Pringgabaya, diterbangkan ke Libya.
Setibanya di Libya, mereka sempat ditahan oleh polisi setempat sebelum akhirnya dijemput oleh seseorang dan diinapkan semalam di hotel. Keesokan harinya, keduanya diantar ke rumah majikan.
Tanggal 13 Mei 2025, Fitrianti resmi mulai bekerja di rumah majikan yang mengaku telah “membeli” mereka seharga USD 5.800 tanpa melalui jalur resmi. Hal ini menyebabkan korban diperlakukan dengan semena-mena, tidak diberi waktu istirahat yang cukup, serta makanan dan pakaian yang sangat minim.
Menanggapi laporan ini, Anshary menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras praktik perdagangan manusia yang masih terjadi, terlebih melibatkan WNI di negara-negara konflik.
“Kami akan berkoordinasi dengan KBRI setempat dan pihak-pihak terkait untuk memastikan keselamatan korban dan mendorong proses pemulangan secepatnya. Perdagangan orang adalah kejahatan serius, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Anshary.
Pihak PDI Perjuangan Kuwait juga tengah menyusun laporan resmi untuk diteruskan ke DPP PDI Perjuangan di Indonesia serta lembaga perlindungan pekerja migran agar kasus ini mendapat perhatian serius. (SR)







