SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Juli 2025) – Ratusan botol minuman keras berbagai merk dimusnahkan di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Kamis, 17 Juli 2025. Miras tersebut merupakan hasil operasi yustisia yang digelar Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan sepanjang Tahun 2025 ini.
Hal ini sebagai penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tak berizin. Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres, Dandim, Serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Ansori menyampaikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan penegakan Perda.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi upaya Satpol PP yang telah berhasil menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal. Tindakan ini krusial untuk mencegah tindak pidana yang seringkali dipicu oleh konsumsi alkohol dan yang lebih penting, melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatifnya,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas ini. “Kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kapolres, Kejari, dan Dandim sangat esensial dalam pelaksanaan tugas ini. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari semua lini,” tambahnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 843 botol dari berbagai merek. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.
”Pemusnahan barang sitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan dampak positif bagi masyarakat, serta menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Abdul Haris.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap, dengan adanya penegakan Perda yang konsisten dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, peredaran minuman beralkohol di Sumbawa dapat terkontrol sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (SR)






