Ungkap Kerugian Proyek Mangkrak dan Fiktif, Polisi dan Inspektorat Investigasi ke Desa Nijang

oleh -1421 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Juli 2025) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sumbawa bersama Tim Ahli dari Dinas PUPR dan Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa, melakukan investigasi lapangan di Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, Senin (21/7).

Audit ini dilakukan menyusul dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023–2024. Audit dilakukan untuk mengungkap besarnya kerugian negara, meski estimasi versi pihak kepolisian menyebutkan angka Rp 500 juta.

Informasi yang dihimpun media ini, terdapat sejumlah proyek desa yang diduga tidak dikerjakan namun anggarannya telah dicairkan 100 persen. Bahkan, ada juga proyek yang semestinya dilaksanakan pada 2024, namun baru rampung pertengahan 2025.

Auditor Inspektorat Sumbawa, Eddy Wicaksono, SH, yang turut dalam investigasi menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Polres Sumbawa. Tim gabungan turun untuk melakukan penghitungan fisik terhadap sejumlah item pekerjaan yang dilaporkan belum selesai.

“Menurut laporan yang kami terima dari Polres, ada dua item proyek yang masih setengah jadi, dan juga beberapa yang belum dikerjakan sama sekali. Itulah yang sedang kami ukur untuk mengetahui nilai riil pekerjaan fisik di lapangan,” ujar Eddy.

Ia menambahkan, proses audit ini merupakan bagian dari kerja sama Inspektorat dengan pihak kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di desa.

Sementara itu, Sekretaris Desa Nijang, Chalid, membenarkan adanya proyek-proyek yang tengah ditangani pihak kepolisian. Di antaranya pengerjaan paving block di depan kantor camat dan pembangunan badan jalan di wilayah perbatasan antara Uma Beringin dan Nijang.

Proyek-proyek tersebut disebutkan dikerjakan tahun 2024 namun belum sepenuhnya selesai hingga pertengahan 2025. Dua proyek ini menggunakan dana khusus yang berasal pokok pikiran anggota DPRD senilai Rp 300-an juta.

“Tadi dicek juga oleh tim, sempat ada bagian proyek yang bulan sebelumnya kosong, tapi bulan berikutnya sudah terpasang sebagian. Soal sisa anggarannya, saya sendiri tidak tahu pasti karena biasanya uang langsung dipegang kades dan bendahara,” ungkapnya.

Chalid juga mengaku ada empat item proyek yang didanai APBDes namun tidak dikerjakan sama sekali. Ia menyebutkan, data dan dokumen terkait berada di tangan bendahara desa maupun Kepala Desa.

Hal ini dikuatkan oleh Ketua BPD Desa Nijang, M. Saleh Alwi, yang didampingi anggota A. Wahab Ula dan Sapiani. Mereka menyampaikan hasil pengawasan BPD menemukan empat program yang tidak dilaksanakan menggunakan dana desa tahun anggaran 2024.

Keempat program tersebut adalah Pembangunan Ruang Ganti Gedung Serba Guna senilai Rp 55.690.000, Penambahan Tinggi Talud Sungai di wilayah Buin Pasrok sebesar Rp 40.000.000, Pembuatan Saluran Drainase di RT 02 RW 01 senilai Rp 44.301.167, dan Pemasangan Paving Block Cempaka II sebesar Rp 15.000.000.

“Jauh sebelum kasus ini ditangani pihak kepolisian, kami sudah melakukan klarifikasi dan menyurati Kepala Desa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Sayangnya meski sempat dijanjikan akan diselesaikan, sampai sekarang belum juga direalisasikan,” tegas Saleh.

Saat ini, tim investigasi gabungan masih terus mendalami temuan-temuan tersebut, untuk memastikan nilai kerugian negara dalam pengelolaan APBDes Desa Nijang. Kendati demikian, penyidik Tipikor Polres Sumbawa sudah meningkatkan status penanganan ke penyidikan. (SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *