Tanpa Kontrak dan Jaminan Kesehatan Karyawan, PT Intam Disemprot DPRD

oleh -1116 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Juli 2025) – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi dan perwakilan perusahaan tambang terkait persoalan ketenagakerjaan di PT. Intam, Jumat (25/7).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sumbawa ini dipimpin Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, didampingi Wakil Ketua Komisi IV H. Jabir, S.Pd serta anggota Komisi IV lainnya yakni Bunardi, A.Md.Pi, Syamsul Hidayat, SE, dan Syukri HS, A.Ma, serta anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Muhammad Zain, S.IP.

RDP ini juga menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, serta perwakilan dari PT. Intam dan Sumbawa Green Action. Pertemuan ini difokuskan pada isu ketenagakerjaan, khususnya terkait belum adanya kontrak kerja serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi karyawan PT. Intam.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Sumbawa menerima sejumlah laporan dan keluhan mengenai kondisi tenaga kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk ketiadaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta fasilitas K3 yang belum memadai.

Setelah mendengarkan paparan dari masing-masing pihak, DPRD bersama peserta rapat menghasilkan empat poin rekomendasi.

Yaitu, pertama, mendorong Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sumbawa, terutama dalam hal ketenagakerjaan.

Kedua, meminta PT. Intam untuk menyerahkan laporan PKWT kepada Disnakertrans dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa dalam waktu maksimal tiga minggu sejak rapat ini berlangsung.

Ketiga, mewajibkan PT. Intam segera melakukan pendataan dan verifikasi status karyawan serta menerbitkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Keempat, mendorong PT. Intam untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), melaksanakan pelatihan keselamatan kerja tambang, serta menyusun SOP dan dokumen pendukung perlindungan tenaga kerja.

Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.

“Kami mendorong semua pihak, terutama PT. Intam, untuk serius menindaklanjuti persoalan ini demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya.

RDP ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di sektor pertambangan di Kabupaten Sumbawa agar seluruh tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.  (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *