Satpol PP Sumbawa Kembali Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, dari Lato hingga Gudang Ganam

oleh -530 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Juli 2025) – Sebanyak 4.800 batang rokok dan 2.265 gram tembakau iris illegal disita Tim Operasi Gabungan yang dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa.

Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa ini berlangsung selama dua hari, 3–4 Juli 2025, menyasar dua wilayah yakni Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Moyo Hilir. Tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP, Bea dan Cukai, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Dari hasil operasi di sejumlah toko dan kios yang telah dipantau sebelumnya, ditemukan barang bukti sebanyak 308 bungkus rokok dan 137 bungkus tembakau iris ilegal. Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Beberapa merek rokok yang diamankan antara lain Omni, Lato, Prasasti Bold, Manchester Merah, Premium Bold, Gudang Ganam, dan lainnya. Selain itu, tembakau iris dari berbagai merek juga ditemukan tanpa dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.

“Total barang bukti yang disita adalah 4.800 batang rokok dan tembakau iris seberat 2.265 gram. Barang bukti ini telah diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris S.Sos diidampingi Mukhtamarwan, S.Pt selaku Koordinator Opgab yang juga Kabid Tibum Tranmas.

Disebutkan Wawe—sapaan akrabnya, operasi berjalan lancar dan aman, serta mendapat respon positif dari masyarakat, dan berharap agar sosialisasi terkait cukai dan barang kena cukai ilegal dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Sumbawa. (SR)

victoria pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *