Rumah Transaksi Narkoba Digrebeg, Polisi Tangkap Pengedar Kantongi 25 Klip Sabu

oleh -1121 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (10 Juli 2025) — Seorang pengedar narkoba berinisial MI (48) warga Dusun Lara, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa Dompu, diringkus dalam penggrebekan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi transaksi narkoba, Rabu (9/7/25) petang.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun Lara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Terduga MI yang berada di dalam rumah mencoba melarikan diri, namun tim  bergerak sigap.

Ikut diamankan dompet kecil warna coklat berisi 25 klip sabu seberat (bruto) 8,06 gram. Selain itu, uang tunai Rp 400.000, dua buah korek api, dan handphone. “Terduga mengakui barang haram itu miliknya,” ungkap IPTU Rahmadun melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH.

Selanjutnya, tim membawa terduga ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan, cek urine, dan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti.

IPDA Sumaharto juga berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Pemberantasan narkotika butuh peran bersama. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan besar bagi kami dalam menjaga wilayah Dompu tetap bersih dari narkoba,” tegasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *