SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Juli 2026) – Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pemulihan hutan mangrove menjadi salah satu agenda penting dalam Gerakan Tobat Ekologis Nasional. Sebab, sekitar 30 persen atau hampir 700 ribu hektare dari total 3,4 juta hektare hutan mangrove di Indonesia telah mengalami kerusakan akibat berbagai aktivitas.
Hal tersebut disampaikan Menteri LH usai mengikuti penanaman mangrove di Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, upaya memulihkan mangrove tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh elemen bangsa, mulai dari dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga dan memulihkan kawasan pesisir.
“Kerusakan mangrove ini harus kita perbaiki bersama. Karena itu gerakan penanaman mangrove sudah menjadi gerakan nasional yang melibatkan semua pihak, baik organisasi bisnis maupun nonbisnis,” ujarnya.
Menteri yang didampingi Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP dan Presdir PT Freeport, Toni Wenas, mengapresiasi komitmen PT Freeport Indonesia yang telah merehabilitasi sekitar 445 hektare mangrove di Sumbawa dan hampir 500 hektare secara keseluruhan bersama lokasi lainnya di Lombok. Bahkan, perusahaan tersebut disebut berkomitmen merehabilitasi hingga 12 ribu hektare mangrove di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Papua.
“Setiap kegiatan yang ingin memulihkan alam tentu kami sambut baik,” katanya.
Ia menjelaskan, mangrove memiliki kemampuan menyerap emisi karbon empat hingga lima kali lebih besar dibandingkan pohon pada umumnya. Karena itu, keberadaan mangrove menjadi bagian penting dalam upaya menekan dampak perubahan iklim.
Namun manfaat mangrove, lanjutnya, tidak hanya sebatas fungsi ekologis. Kawasan mangrove juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat pesisir.
“Mangrove bukan hanya sekadar pohon. Di dalamnya ada habitat ikan, kerang, dan lainnya bisa menjadi kawasan ekowisata, menghasilkan produk olahan seperti sirup, hingga berbagai aktivitas ekonomi lainnya,” jelasnya.
Menteri juga menyinggung potensi besar mekanisme pasar karbon dalam mendukung rehabilitasi mangrove. Menurutnya, kebutuhan pembiayaan Indonesia untuk menurunkan emisi karbon mencapai sekitar 286 miliar dolar AS sehingga tidak mungkin hanya mengandalkan anggaran negara.
Melalui skema pasar karbon, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan emisi tinggi dapat mengompensasi jejak karbonnya dengan membiayai rehabilitasi mangrove. Kegiatan tersebut sekaligus membuka lapangan kerja hijau (green jobs) bagi masyarakat sekitar.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak menginginkan perdagangan karbon hanya menjadi ajang spekulasi bisnis.
“Yang paling penting, masyarakat yang hidup di kawasan rehabilitasi harus menjadi penerima manfaat utama. Mereka bukan hanya bekerja menanam dan merawat mangrove, tetapi juga harus memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Karena itu, Indonesia menerapkan konsep yang menggabungkan mitigasi perubahan iklim, adaptasi, serta prosperity, yakni memastikan program pengendalian perubahan iklim juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak.
“Tobat Ekologis Nasional bukan hanya tentang menghijaukan kembali Indonesia, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjaga alam mendapatkan manfaat ekonomi secara nyata,” tandas Menteri. (SR)






