MATARAM, samawarea.com (11 Juli 2025) – Uang melayang, motor tak didapat. Itulah yang dialami Wahidin (47) warga Dusun Kapek Atas, Desa Gunungsari, Lombok Barat, Kamis (10/7/25) malam. Ia tertipu uang Rp 12 juta setelah sepeda motor yang dibeli ternyata fiktif.
Merasa keberatan, korban lapor polisi. Mendapat laporan dugaan tindak pidana penggelapan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial AA alias Mancung, warga Narmada Lombok Barat.
Kapolresta Mataram yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili, S.IK membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, telah diamankan satu orang terduga penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” ungkap AKP Regi, Jumat (11/7/2025).
Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan satu lembar bukti transfer sebagai barang bukti.
“Selanjutnya terduga dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut laporan korban, kasus ini bermula pada Februari 2025. Saat itu korban tengah mencari sepeda motor untuk digunakan sebagai kendaraan sehari-hari. Pelaku kemudian menawarkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy seharga Rp 12 juta.
Korban sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta kepada pelaku. Kemudian pada 11 Februari 2025, korban dan pelaku bertemu di Jalan Udayana, Lingkungan Taman, Kota Mataram, untuk melakukan transaksi lanjutan. Korban mentransfer uang sebesar Rp 9,5 juta ke rekening pelaku.
“Pelaku menjanjikan akan mengantarkan sepeda motor lengkap dengan STNK dan BPKB ke rumah korban, namun hingga saat ini barang tersebut tidak pernah dikirim,” jelas AKP Regi.
Korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor yang dijanjikan justru telah dijual kepada orang lain oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. (SR)






