SUMBAWA BESAR, samawarea.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap aksi begal yang beberapa hari ini sengat meresahkan. Sebab dalam dua hari terjadi dua kasus begal di jalan raya Dusun Karang Jati, Desa Serading, Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim meringkus orang terduga berinisial ENG (33) dan IWE (39) terkait laporan korban berinisial H warga Kelurahan Samapuin.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K.,S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi korban yang mengadu ke Polsek Moyo Hilir atas kejadian pembegalan yang telah dialami korban.
Kejadian ini bermula pada hari Senin (14/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju arah lape. Tiba-tiba, korban dihadang 2 orang pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Vario. Salah satu pelaku mengancam korban menggunakan sajam berjenis parang.
Di bawah ancaman, kedua pelaku menarik paksa tas hitam kecil milik korban yang berisikan Uang Rp 1.000.000, KTP, SIM C, STNK 3 Lembar, 3 Buah ATM dan NPWP. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua terduga kemudian melarikan diri. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Moyo Hilir.
Berdasarkan informasi dari korban, Tim Opsnal Polres Sumbawa segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan, kedua terduga ditangkap di rumahnya Dusun Karang Jati, Desa Serading. pukul 16.30 Wita. Dari tangannya diamankan sepeda motor Vario dan sweater warna hitam.
Selanjutnya, kedua terduga dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. (SR)






